Hukum & PeristiwaNasional

Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Mas Bechi Bebas Bersyarat Sejak 2025, Korban Tak Diberi Tahu

Avatar of Sulsel Times
4
×

Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Mas Bechi Bebas Bersyarat Sejak 2025, Korban Tak Diberi Tahu

Sebarkan artikel ini
Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Mas Bechi Bebas Bersyarat Sejak 2025, Korban Tak Diberi Tahu
Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Mas Bechi Bebas (doc ist).
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 21 September 2026 — Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, ternyata telah bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2025 meski divonis tujuh tahun penjara pada 2022, sementara para korban dilaporkan tidak menerima pemberitahuan mengenai pembebasannya.

Ringkasnya…
  • Mas Bechi keluar dari Lapas Kelas I Malang melalui pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025
  • Vonis Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 adalah tujuh tahun penjara
  • Ditjen Pemasyarakatan menyatakan Bechi belum bebas murni dan masih berada dalam pengawasan Bapas
  • LPSK menyoroti korban yang tidak memperoleh informasi saat terpidana dibebaskan
  • Komnas Perempuan meminta penjelasan dasar perhitungan masa pidana dan remisi
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi status Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi pada Senin, 21 September 2026, setelah kabar bahwa ia telah keluar dari penjara kembali menjadi perhatian publik.

Scroll Kebawah
Advertisement

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Budi Waskito, menyebut pembebasan bersyarat tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

“Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni,” kata Budi Waskito, Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin, 21 September 2026.

Menurut Budi, program integrasi diberikan setelah warga binaan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai masa pidana yang telah dijalani.

Ia menyatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap Bechi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat.

Mas Bechi Masih Diawasi Bapas, Mengapa Bisa Keluar Sebelum Tujuh Tahun?

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, juga membenarkan bahwa Bechi keluar dari lapas pada 20 Agustus 2025 melalui program pembebasan bersyarat.

Christo menjelaskan masa penahanan Bechi dihitung sejak 8 Juli 2022, sebelum ia menjalani pidana di sejumlah tempat penahanan dan terakhir berada di Lapas Kelas I Malang.

Menurut keterangan pihak pemasyarakatan, perhitungan kelayakan pembebasan bersyarat mempertimbangkan ketentuan menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana beserta pengurangan hukuman atau remisi yang diperoleh.

Christo menyebut Bechi tidak memperoleh remisi umum pada 17 Agustus 2025 karena keputusan pembebasan bersyaratnya telah diterbitkan dua hari sebelumnya.

Pembebasan bersyarat tidak berarti pidana yang dijatuhkan pengadilan otomatis berakhir.

Selama menjalani program tersebut, Bechi berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan atau Bapas dan wajib mengikuti ketentuan pembimbingan yang berlaku.

Bechi sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 dalam perkara perbuatan cabul terhadap santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kabupaten Jombang.

Majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 289 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku saat perkara diputus, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 16 tahun.

Perkara tersebut menjadi perhatian luas setelah proses penegakan hukum pada Juli 2022 di kompleks pesantren tempat Bechi berada berlangsung panjang sebelum ia menyerahkan diri kepada kepolisian.

Korban Tak Mendapat Pemberitahuan, LPSK Soroti Hak atas Informasi

Selain status pembebasan bersyaratnya, perhatian kini tertuju pada hak korban yang dilaporkan tidak menerima pemberitahuan ketika Bechi keluar dari lapas pada 2025.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, menjelaskan hak saksi dan korban memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, termasuk ketika pelaku dibebaskan, telah diatur dalam peraturan perlindungan saksi dan korban.

Menurut Susilaningtyas, penyampaian informasi masih menghadapi kendala apabila masa perlindungan seorang saksi atau korban telah berakhir sebelum terpidana memperoleh pembebasan.

LPSK menyatakan mekanisme pertukaran informasi dengan instansi pemasyarakatan belum berjalan optimal sehingga perubahan status terpidana tidak selalu segera diketahui pihak yang pernah menjadi korban.

Susilaningtyas mengatakan LPSK menyiapkan komunikasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membahas mekanisme pemberitahuan tersebut.

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Sri Agustini, meminta dasar pembebasan bersyarat Bechi dijelaskan secara terbuka agar dapat diperiksa.

Menurut Sri, dokumen yang diperlukan antara lain tanggal mulai penahanan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, rincian remisi, dan dasar perhitungan waktu terpenuhinya syarat pembebasan bersyarat.

Komnas Perempuan belum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur sebelum dokumen-dokumen itu diperoleh dan diperiksa.

Dengan demikian, Bechi saat ini berstatus bebas bersyarat dalam pengawasan Bapas, sedangkan penjelasan mengenai perhitungan masa pidana serta pemenuhan hak informasi bagi para korban masih menjadi perhatian lembaga terkait.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *