Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 17 September 2026 — PPh seller marketplace kembali dijadwalkan berlaku mulai 1 Oktober 2026 menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, meski pengumuman resmi DJP sebelumnya menyebut pemungutan baru dimulai 1 November 2026 setelah penundaan sampai 31 Oktober.
- Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut pemungutan PPh seller marketplace direncanakan aktif mulai 1 Oktober 2026
- Empat marketplace yang disiapkan ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli
- Pemungutan dilakukan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dengan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen untuk pedagang yang memenuhi ketentuan
- Pengumuman resmi DJP sebelumnya menyebut penundaan sampai 31 Oktober dan penerapan mulai 1 November 2026
- Seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun dapat tidak dipungut jika menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan
Bimo menyampaikan kesiapan tersebut di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu, 16 September 2026.
Menurut dia, sistem DJP dan platform digital pada dasarnya telah siap untuk mengaktifkan mekanisme pemungutan pajak penghasilan atas transaksi pedagang dalam negeri di marketplace.
Persiapan teknis telah dilakukan melalui pengujian sistem dan stabilisasi bersama platform yang ditunjuk.
Empat marketplace yang disebut siap menjalankan mekanisme tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Bimo mengatakan persiapan bersama keempat platform telah berlangsung sejak tahun lalu sehingga implementasi teknis dinilai tidak lagi menghadapi kendala besar.
Jadwal 1 Oktober Berbeda dengan Pengumuman Resmi DJP Sebelumnya
Pernyataan terbaru Bimo memunculkan perubahan jadwal dibanding pengumuman resmi DJP yang masih tersedia di laman institusi tersebut.
Dalam pengumuman sebelumnya, DJP menyatakan pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda sampai 31 Oktober 2026.
Dokumen itu menyebut pemungutan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 mulai berlaku pada 1 November 2026.
Penundaan ketika itu dikaitkan dengan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menyatakan penerapan pajak marketplace dapat ditunda sambil melihat perkembangan daya beli dan ekonomi nasional.
Sementara dalam keterangan terbarunya, Bimo menyebut penundaan berlangsung sampai 1 Oktober dan DJP akan segera mengaktifkan aturan tersebut.
Hingga Kamis, 17 September 2026, belum terlihat pengumuman resmi baru di laman DJP yang menggantikan informasi terdahulu mengenai tanggal 1 November 2026.
Karena itu, seller perlu memperhatikan pengumuman lanjutan DJP dan marketplace masing-masing mengenai tanggal efektif pemungutan.
Tarif 0,5 Persen dan Ketentuan bagi Seller
Dasar kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.
DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru.
Perubahan utama terletak pada mekanisme pembayaran karena PPh yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang akan dipungut melalui marketplace yang ditunjuk.
Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan dalam mekanisme ini sebesar 0,5 persen dari omzet transaksi yang menjadi dasar pemungutan sesuai ketentuan perpajakan.
Pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto tahun berjalan sampai Rp500 juta dapat tidak dipungut PPh Pasal 22 apabila menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace sesuai format yang ditetapkan.
Perhitungan batas omzet tersebut mencakup keseluruhan usaha wajib pajak, termasuk toko online di berbagai marketplace maupun usaha offline.
Jika omzet orang pribadi kemudian melampaui Rp500 juta dalam tahun berjalan, pedagang wajib menyampaikan pembaruan pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan.
DJP sebelumnya menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut setelah mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, serta penggunaan rekening eskro.
Dengan perbedaan jadwal antara keterangan terbaru Dirjen Pajak dan pengumuman resmi sebelumnya, kepastian tanggal efektif menjadi hal yang perlu dikonfirmasi kembali melalui pemberitahuan resmi DJP sebelum pemungutan diberlakukan kepada seller.















