Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 16 September 2026 — Uang Rp106,3 miliar yang diamankan KPK dalam OTT perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor dikaitkan dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, tetapi KPK menegaskan asal-usul dan kepemilikan dana tersebut masih didalami penyidik.
- KPK mengamankan barang bukti sekitar Rp106,3 miliar
- Informasi yang beredar mengaitkan sebagian uang dengan Nusron Wahid
- KPK belum mengonfirmasi kepemilikan uang tersebut
- OTT berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor
- Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyidik akan menelusuri temuan uang dalam operasi tangkap tangan yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Informasi yang berkembang menyebut sebagian uang yang ditemukan di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di kawasan Cibubur dikaitkan dengan Nusron Wahid.
Namun, hingga keterangan resmi yang tersedia, KPK belum menyatakan uang tersebut milik Nusron.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami temuan uang tersebut dalam proses penyidikan.
“Penyidik tentu akan melakukan pendalaman terhadap temuan uang-uang tersebut,” kata Budi Prasetyo.
KPK Sita Barang Bukti Sekitar Rp106,3 Miliar
KPK mengungkap barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam rupiah dan valuta asing serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyidikan.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Sertifikat Hak Guna Bangunan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK mengamankan 17 orang dalam rangkaian OTT sebelum melakukan gelar perkara dan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut empat nama terakhir sebagai orang kepercayaan Nusron berdasarkan keterangan yang dikumpulkan tim dan barang bukti elektronik yang diamankan.
Pemanggilan Nusron Bergantung Kebutuhan Penyidikan
KPK belum menyimpulkan adanya keterlibatan Nusron Wahid dalam perkara tersebut.
Penyidik masih menelusuri aliran dana, asal-usul uang, dan pihak yang memiliki atau menguasai dana yang ditemukan selama operasi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Achmad Taufik Husein, Selasa, 15 September 2026.
Dengan demikian, informasi yang mengaitkan uang hasil OTT dengan Nusron masih berada dalam tahap pendalaman dan belum menjadi kesimpulan resmi KPK mengenai kepemilikan dana maupun keterlibatan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.















