Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 16 September 2026 — KPK mengungkap peran empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB
- Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid
- Erwin diduga menjadi penghubung dalam pengurusan pembukaan blokir HGB Summarecon
- Arif Sugiyanto diduga mengumpulkan uang terkait layanan pertanahan
- Fahd El Fouz diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif
Empat tersangka tersebut adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein menyampaikan konstruksi perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka bersama Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi dari Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Erwin Diduga Jadi Penghubung Pengurusan HGB
Perkara ini berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Menurut konstruksi perkara KPK, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK menduga pada awal Agustus 2026 muncul permintaan uang dengan kode “dua” yang diduga berarti Rp2 miliar untuk proses pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Pihak Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga terdapat pihak lain yang akan memperoleh bagian dalam pengurusan tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui perantara diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Dari uang tersebut, Erwin diduga meneruskan Rp200 juta kepada Sontang sebagai imbalan terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Arif dan Fahd Diduga Terlibat Pengumpulan hingga Penampungan Uang
KPK juga mendalami aliran dana lain yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.
Dalam perkara terkait pengurusan tanah PT Bela Parahyangan, KPK menduga terdapat pemberian uang pengurusan senilai total Rp2,1 miliar kepada Erwin.
Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto yang juga disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.
Penyidik selanjutnya menduga Arif berperan mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Uang yang dikumpulkan tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
KPK menyebut Fahd diduga berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif.
Penyidik masih menelusuri asal, tujuan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aliran dana tersebut.
KPK juga belum memastikan apakah Nusron Wahid akan dipanggil sebagai saksi karena langkah tersebut akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Hingga proses penyidikan berjalan, penyebutan empat tersangka sebagai orang kepercayaan Nusron merupakan keterangan yang disampaikan KPK dalam konstruksi perkara dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Nusron dalam dugaan tindak pidana tersebut.















