Bisnis

59 Emiten Berpotensi Delisting dari BEI, Termasuk WIKA dan WSKT

Avatar of Sulsel Times
0
×

59 Emiten Berpotensi Delisting dari BEI, Termasuk WIKA dan WSKT

Sebarkan artikel ini
59 Emiten Berpotensi Delisting dari BEI, Termasuk WIKA dan WSKT
59 Emiten Berpotensi Delisting dari BEI, Termasuk WIKA dan WSKT
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 30/08/2026 — Sebanyak 59 emiten tercatat berpotensi dihapus pencatatannya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat mengalami suspensi perdagangan selama enam bulan atau lebih.

Ringkasnya…
  • 59 emiten berpotensi delisting
  • Suspensi minimal 6 bulan hingga 87 bulan
  • Bursa Efek Indonesia
  • Jakarta
  • Emiten gagal memenuhi persyaratan pencatatan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

BEI menjelaskan delisting dapat diterapkan jika emiten mengalami kondisi yang berdampak negatif signifikan pada kelangsungan usaha, baik aspek keuangan maupun hukum, tanpa indikasi pemulihan yang memadai.

Scroll Kebawah
Advertisement

Ketentuan lain menyatakan delisting berlaku apabila emiten tidak memenuhi persyaratan pencatatan atau saham telah disuspensi di pasar reguler, pasar tunai, maupun seluruh pasar selama minimal 24 bulan.

Kelompok Suspensi 6 hingga 16 Bulan

Sepuluh delapan emiten berada dalam rentang suspensi 6 sampai 16 bulan. PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mencatat suspensi terlama di grup ini, masing-masing 16 bulan.

Disusul PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) 13 bulan. PT Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), dan PT Master Print Tbk (PTMR) ikut terdaftar.

PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), PT Tera Mega Asia Energy Tbk (TGRA), dan PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) masing-masing 12 bulan. PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) 11 bulan.

PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) 10 bulan. PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS), PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB), dan PT Men Teknologi Indonesia Tbk (MENN) masing-masing 8 bulan. PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA), PT Meta Epsi Tbk (MTPS), dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) 7 bulan. PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) 6 bulan.

Kelompok Suspensi 2 hingga 4 Tahun

Lima emiten mengalami suspensi 24 bulan: PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), dan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL).

PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) 22 bulan. PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI) 20 bulan. Tujuh emiten lain 17 bulan: PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH), PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI), PT Metro Realty Tbk (MTSM), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), dan PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW).

PT JSKY Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE), dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) masing-masing 47 bulan. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) 48 bulan. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) 41 bulan.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) 38 bulan. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), dan PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) masing-masing 36 bulan. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) 35 bulan.

Kelompok Suspensi Lebih dari 6 Tahun

PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) masing-masing 77 bulan. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) 73 bulan. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) 70 bulan. PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) 68 bulan.

Masa suspensi terlama dicatat PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) 87 bulan. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) 86 bulan. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) 84 bulan. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) 80 bulan. PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) masing-masing 78 bulan sejak Januari 2020.

Status potensi delisting ini masih bersifat pengumuman awal. Emiten terkait tetap memiliki kesempatan memenuhi ketentuan bursa untuk menghindari penghapusan pencatatan permanen.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *