Sulseltimes.com, Jeneponto, Minggu, 30/08/2026 — Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Jeneponto membantah keras tuduhan praktik tangkap lepas terhadap terduga bandar chip judi online berinisial AR.
- Polres Jeneponto bantah tuduhan tangkap lepas bandar chip
- Terdakwa AR hanya memiliki 20 chip dan bukan bandar
- Aiptu Sumarlin: tidak ada uang imbalan Rp3 juta
- Pengamanan bermula dari laporan penjualan kartu perdana
- Pelaku dipulangkan setelah janji tertulis
Dantim Unit Tipidter Polres Jeneponto, Aiptu Sumarlin, menegaskan tidak ada pelaku yang dibebaskan serta menolak adanya transaksi uang imbalan sebesar Rp3 juta seperti yang beredar.
“Tidak ada pelaku yang kita lepas, termasuk meminta uang itu tidak benar,” kata Aiptu Sumarlin, Minggu, 30/08/2026.
Kronologi Pengamanan
Pengamanan bermula pekan lalu setelah pihaknya menerima laporan dugaan penjualan kartu perdana menggunakan identitas orang lain.
Setibanya di lokasi, petugas justru menemukan pemilik konter sedang mengoperasikan aplikasi chip. AR kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Hasil pemeriksaan intensif menunjukkan akun yang dimiliki AR tidak mengindikasikan status sebagai bandar chip. Ia hanya terbukti memiliki 20 chip.
Tindak Lanjut Pembinaan
Kendati tidak terbukti sebagai bandar, polisi tetap mengambil langkah pembinaan. AR dipulangkan setelah menandatangani surat pernyataan tertulis tidak akan menjual chip lagi.
“Kami suruh pulang dan meminta agar yang bersangkutan tidak menjual chip lagi,” tegas Aiptu Sumarlin.














