Berita

Polres Jeneponto Bantah Tuduhan Tangkap Lepas Bandar Chip Judi Online

Avatar of Sulsel Times
0
×

Polres Jeneponto Bantah Tuduhan Tangkap Lepas Bandar Chip Judi Online

Sebarkan artikel ini
Polres Jeneponto Bantah Tuduhan Tangkap Lepas Bandar Chip Judi Online
Polres Jeneponto Bantah Tuduhan Tangkap Lepas Bandar Chip Judi Online
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jeneponto, Minggu, 30/08/2026 — Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Jeneponto membantah keras tuduhan praktik tangkap lepas terhadap terduga bandar chip judi online berinisial AR.

Ringkasnya…
  • Polres Jeneponto bantah tuduhan tangkap lepas bandar chip
  • Terdakwa AR hanya memiliki 20 chip dan bukan bandar
  • Aiptu Sumarlin: tidak ada uang imbalan Rp3 juta
  • Pengamanan bermula dari laporan penjualan kartu perdana
  • Pelaku dipulangkan setelah janji tertulis
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Dantim Unit Tipidter Polres Jeneponto, Aiptu Sumarlin, menegaskan tidak ada pelaku yang dibebaskan serta menolak adanya transaksi uang imbalan sebesar Rp3 juta seperti yang beredar.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Tidak ada pelaku yang kita lepas, termasuk meminta uang itu tidak benar,” kata Aiptu Sumarlin, Minggu, 30/08/2026.

Kronologi Pengamanan

Pengamanan bermula pekan lalu setelah pihaknya menerima laporan dugaan penjualan kartu perdana menggunakan identitas orang lain.

Setibanya di lokasi, petugas justru menemukan pemilik konter sedang mengoperasikan aplikasi chip. AR kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Hasil pemeriksaan intensif menunjukkan akun yang dimiliki AR tidak mengindikasikan status sebagai bandar chip. Ia hanya terbukti memiliki 20 chip.

Tindak Lanjut Pembinaan

Kendati tidak terbukti sebagai bandar, polisi tetap mengambil langkah pembinaan. AR dipulangkan setelah menandatangani surat pernyataan tertulis tidak akan menjual chip lagi.

“Kami suruh pulang dan meminta agar yang bersangkutan tidak menjual chip lagi,” tegas Aiptu Sumarlin.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *