Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 26/08/2026 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD sepakat tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
- Tidak ada kenaikan tarif BBNKB dan PBBKB
- Tarif BBNKB tetap 7,5 persen dan PBBKB 7 persen
- Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Pansus DPRD Sulsel
- Rapat paripurna DPRD Sulsel, Rabu 26/08/2026
- Masyarakat tidak terbebani kenaikan pajak daerah
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang digelar di Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Provinsi Sulsel, kantor sementara DPRD.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menegaskan keputusan itu merupakan bentuk kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah,” kata Andi Sudirman, Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 26/08/2026.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Tim Pansus, Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Pendapatan Daerah (TAPD) serta pimpinan DPRD yang mendampingi proses pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat,” lanjutnya.
Usulan kenaikan ditolak
Sebelumnya terdapat usulan penyesuaian tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen serta PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen.
Usulan itu mengacu pada Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Namun setelah pembahasan bersama, Pemprov dan DPRD memilih mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.
Sulsel satu-satunya provinsi tanpa penyesuaian
Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Andi Anwar Purnomo dari Fraksi PKB, menyebut keputusan itu membuktikan kepekaan Gubernur.
“Ini bukti bahwa Pak Gubernur sangat peka akan kondisi masyarakat kita di Sulawesi Selatan,” kata Andi Anwar, Rabu, 26/08/2026.
Ia menilai Sulawesi Selatan mungkin menjadi satu-satunya provinsi yang tidak melakukan penyesuaian kenaikan pajak daerah dan retribusi sesuai UU HKPD.














