Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 19/08/2026 — Pemerintah akan menertibkan bank dan lembaga keuangan yang masih menyalurkan dana talangan haji.
- Pemerintah akan tertibkan bank pelaku dana talangan haji
- Puluhan hingga ratusan ribu calon jemaah terjerat utang
- Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak
- Rapat Komisi VIII DPR, Jakarta
- Penertiban demi keberlanjutan ibadah haji
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan praktik dana talangan haji seharusnya tidak lagi dilakukan. Skema tersebut dinilai berpotensi mendorong calon jemaah terjerat utang atas nama ibadah.
“Ini jadi catatan kami untuk bank. Termasuk teman-teman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), enggak ada itu dana talangan,” kata Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 19/08/2026.
Ratusan Ribu Calon Jemaah Terjerat Utang
Menurutnya, masih terdapat puluhan ribu hingga ratusan ribu calon jemaah yang terlilit utang akibat memanfaatkan fasilitas dana talangan. Kondisi itu menjadi perhatian pemerintah karena memberatkan masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.
“Yang kemarin kami dari Pemerintah Uni Emirat Arab dapat bantuan, itu sebagian besar kami salurkan untuk bantu orang-orang yang berhutang,” jelas Dahnil.
Peringatan Berulang dan Langkah Penertiban
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah berulang kali mengingatkan agar praktik dana talangan tidak dijalankan. Pemerintah menilai skema tersebut tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan ibadah haji yang sehat dan berkelanjutan.
Ke depan, pemerintah akan melakukan penertiban terhadap bank maupun lembaga keuangan yang masih menawarkan dana talangan haji. Praktik itu dinilai menjerat masyarakat ke dalam utang dengan memanfaatkan keinginan mereka menjalankan ibadah.
“Ke depan akan kami tertibkan. Ini kan menjerat orang atas nama ibadah. Kami mulai bereskan ini,” tegas Dahnil.







