Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 18/08/2026 — Bank Indonesia (BI) memastikan individu dan pelaku usaha dapat mengajukan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel melalui tujuh penyedia jasa pembayaran (PJP) first mover dan satu next mover.
- Bank Indonesia luncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel
- Tersedia via 7 PJP first mover dan 1 next mover
- Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti
- Jakarta, Selasa 18/08/2026
- Alternatif deferred payment domestik terintegrasi QRIS
KKI merupakan bagian dari Arsitektur Pembayaran Masyarakat Indonesia (APMK) yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025. Produk ini tersedia untuk layanan konvensional maupun syariah.
Masyarakat dapat mendaftar langsung ke PJP penerbit KKI. Proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, dan aktivasi mengikuti prosedur dan kebijakan masing-masing PJP.
Daftar PJP Penerbit KKI
Pada tahap awal, tujuh PJP first mover yang menerbitkan KKI adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega. Satu PJP next mover adalah BSI.
Persyaratan Pengajuan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, calon pengguna harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Usia minimal 21 tahun atau sudah kawin untuk pemegang kartu utama.
- Usia minimal 17 tahun atau sudah kawin untuk pemegang kartu tambahan.
- Memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban.
- Lolos proses penilaian kelayakan dan manajemen risiko PJP penerbit.
PJP dapat meminta informasi atau dokumen tambahan sesuai kebijakan penilaian kredit masing-masing. Plafon kredit dan batas kepemilikan mengikuti ketentuan kartu kredit umum serta penilaian kredit PJP terkait.
Mekanisme Transaksi
Transaksi KKI dilakukan melalui fitur QRIS pada aplikasi pembayaran. Pengguna memilih KKI sebagai sumber dana lalu melakukan transaksi seperti biasa.
Metode pembayaran mencakup memindai QR code di merchant offline (QRIS MPM), menampilkan QRIS CPM, maupun mendekatkan ponsel ke terminal QRIS TAP.
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyatakan KKI hadir sebagai alternatif instrumen deferred payment domestik yang efisien, prudent, dan terintegrasi dengan infrastruktur pembayaran nasional. “Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital dan menyediakan alternatif fasilitas usaha untuk penopang konsumsi masyarakat,” kata Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara BI, Selasa, 18/08/2026.







