Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 17/08/2026 — Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk seluruh kategori merchant hingga nominal transaksi Rp100.000 efektif hari ini.
- BI perluas MDR QRIS 0% untuk semua merchant
- Transaksi hingga Rp100.000 bebas biaya
- UMi tetap bebas hingga Rp500.000
- Efektif 17 Agustus 2026
- Mendorong inklusivitas ekonomi digital
Kebijakan tersebut diresmikan langsung di Kantor BI, Jakarta Pusat, oleh Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti bersama seluruh Anggota Dewan Gubernur BI tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
“Hal ini sejalan dengan pilar blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan Asta Cita pemerintah bahwa BI akan terus mendorong agar semakin mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan,” kata Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara BI, Senin, 17/08/2026.
Ia menilai sistem pembayaran sebagai urat nadi aktivitas ekonomi yang harus bermuara pada kebijakan pro-growth demi manfaat nyata masyarakat dan ketahanan perekonomian nasional.
Dua Kebijakan Utama Diluncurkan
BI meluncurkan dua kebijakan yang saling melengkapi. Pertama, perluasan MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp100.000 pada seluruh kategori merchant. Kedua, implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel.
Bagi usaha mikro (UMi), kebijakan MDR QRIS 0% tetap berlaku hingga nominal transaksi Rp500.000.
Detail Kebijakan MDR QRIS 0%
- Seluruh merchant: bebas biaya MDR untuk transaksi hingga Rp100.000.
- Usaha Mikro (UMi): bebas biaya MDR untuk transaksi hingga Rp500.000.
- Kebijakan efektif mulai 17 Agustus 2026.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menegaskan perluasan ini bertujuan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha.
“Mulai 17 Agustus 2026, Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate QRIS 0% yang berlaku bagi seluruh kategori merchant untuk transaksi hingga Rp100.000,” kata Ryan Rizaldy, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Senin, 17/08/2026.
Ia menjelaskan kebijakan sebelumnya hanya berlaku untuk usaha mikro, kategori merchant tertentu seperti pemerintah, BLU, BUMD, serta donasi nasional. Perluasan ini diharapkan mengurangi beban biaya merchant, mendorong akseptasi QRIS, serta memperluas digitalisasi pembayaran.
Mendorong Ekonomi Digital Inklusif
Langkah ini diharapkan mendorong peningkatan volume transaksi QRIS, memperkuat aktivitas ekonomi, serta mendukung daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.
BI berkomitmen terus mendorong efisiensi transaksi, perluasan akses pembayaran digital, dan penyediaan instrumen pembayaran domestik yang beragam demi ketahanan ekonomi nasional.









