Berita

Pria Jeneponto dan IRT Diringkus Polres Bantaeng Bawa Sabu 26 Gram

Avatar of Sulsel Times
0
×

Pria Jeneponto dan IRT Diringkus Polres Bantaeng Bawa Sabu 26 Gram

Sebarkan artikel ini
Pria Jeneponto dan IRT Diringkus Polres Bantaeng Bawa Sabu 26 Gram
Pria Jeneponto dan IRT Diringkus Polres Bantaeng Bawa Sabu 26 Gram
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Bantaeng, Kamis, 06/08/2026 — Polisi Bantaeng menangkap dua terduga pengedar sabu di sebuah rumah kos di Kecamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan, dengan barang bukti 26,84 gram sabu siap edar.

Ringkasnya…
  • Dua tersangka diamankan
  • 26,84 gram sabu disita
  • Polres Bantaeng bertindak
  • Lokasi di Kecamatan Bantaeng, Sulsel
  • Tersangka terancam Pasal 114 UU Narkotika
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Dua terduga pelaku peredaran gelap narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Bantaeng di sebuah rumah kos di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.

Scroll Kebawah
Advertisement

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, Iptu Chaidir, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” kata Chaidir dalam keterangan resminya, Kamis, 06/08/2026.

Ia menambahkan, keduanya masih menjalani proses hukum untuk pengembangan jaringan dan melengkapi penyidikan.

Kronologi penangkapan

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kost Bersaudara, Jalan Merpati Baru Lorong 9, lantai 2 nomor 8.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Awaluddin Latif kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

Dua tersangka dan barang bukti

Dua orang diamankan, yaitu SU (46), buruh harian lepas asal Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Jeneponto, dan SA (36), ibu rumah tangga asal Desa Bontomate’ne, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

Petugas menyita 1 sachet sedang berisi kristal bening seberat 19,55 gram, 9 sachet kecil seberat 6,84 gram, serta 1 sachet seberat 0,45 gram.

Total sabu yang disita mencapai 26,84 gram.

Polisi juga menyita tisu, sachet kosong, helm hitam, kotak rokok, bekas mi instan, korek api, dan 3 unit ponsel milik para pelaku.

Pengakuan tersangka

Berdasarkan interogasi awal, SU mengaku sabu tersebut dipasok dari seorang pria berinisial PE di Kabupaten Jeneponto.

Sabu itu rencananya akan dijual kembali di wilayah Bantaeng.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan.

Ancaman hukuman

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Chaidir mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” pungkas Chaidir.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *