Bisnis

Jawab Isu Bank Asing Tarik Dana dari RI, OJK: Dilebih-lebihkan

Avatar of Sulsel Times
0
×

Jawab Isu Bank Asing Tarik Dana dari RI, OJK: Dilebih-lebihkan

Sebarkan artikel ini
Jawab Isu Bank Asing Tarik Dana dari RI, OJK: Dilebih-lebihkan
Jawab Isu Bank Asing Tarik Dana dari RI, OJK: Dilebih-lebihkan
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 08/07/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pemberitaan mengenai penarikan dana bank asing dari Indonesia sebesar Rp11,5 triliun dalam dua tahun terakhir terlalu dilebih-lebihkan.

Ringkasnya…
  • OJK nilai laporan penarikan dana bank asing berlebihan
  • Rp11,5 triliun ditarik Citigroup, HSBC, dan Standard Chartered dalam dua tahun
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
  • Jakarta, 8 Juli 2026
  • Remitansi laba dianggap wajar dan sesuai aturan hukum
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Penjelasan OJK Soal Penarikan Dana Bank Asing

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penarikan dana bank asing dari entitasnya di Indonesia sudah sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Nggak, itu sebenarnya terlalu dilebih-lebihan ya. Nggak bener itu sebetulnya,” kata Dian saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu, 08/07/2026.

Menurut Dian, aksi remitansi yang dilakukan bank asing merupakan proses pengiriman imbal hasil dari entitas di Indonesia kepada kantor induk di luar negeri.

“Kalau orang yang investasi di Indonesia, dia mengirimkan balik keuntungannya, ya itu kan sesuatu keharusan ya, maksudnya sesuatu yang wajar ya dilakukan karena kan namanya orang namanya investasi duit gede di sini terus ada untung, ya boleh dong,” jelasnya.

Dian menekankan bahwa aturan perundang-undangan juga memperbolehkan aksi tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

“Yang tidak boleh itu kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, melakukan transaksi-transaksi yang tidak bener gitu kan, untuk mengirimkan keluar,” pungkasnya.

Dian menyebut aksi remitansi bank asing sudah sesuai dengan peraturan, tahapan, dan nominal penarikannya sudah mendapat izin dari OJK.

“Ya, jadi nggak ada sesuatu yang aneh sebetulnya. Ya kebetulan, ya itu beritanya. Itu aja saya kalau menurut saya,” tutur Dian.

Ia menekankan bahwa penarikan seperti itu sudah lumrah dilakukan sejak bank asing berinvestasi di Indonesia puluhan tahun lalu.

Tanggapan Bank Asing

Sebelumnya, Bloomberg melaporkan bahwa unit usaha Citigroup Inc., Standard Chartered Plc., dan HSBC Holdings Plc menarik total Rp11,5 triliun dalam dua tahun terakhir.

Perwakilan HSBC Indonesia merespons dengan mengatakan bahwa penarikan seiring dengan kawasan Asia yang menyesuaikan peta perdagangan dan rantai pasok.

“Seiring kawasan menyesuaikan kembali peta perdagangan dan rantai pasoknya, HSBC berada pada posisi yang unik untuk menghubungkan ambisi industrial Indonesia dengan modal global. Kami akan terus memprioritaskan fokus pada peluang pertumbuhan ini,” kata perwakilan HSBC Indonesia, Rabu, 08/07/2026.

Laporan tahunan Standard Chartered Indonesia dan Citibank N.A. Indonesia menunjukkan distribusi laba ke kantor pusat sepanjang 2025.

Standard Chartered Indonesia mencatat pemindahan laba ke kantor pusat sebesar Rp388 miliar, dengan saldo laba yang belum diremitansikan naik menjadi Rp967,6 miliar.

Head of Corporate Affairs, Brand & Marketing, Standard Chartered Indonesia, Puni Anjungsari, mengatakan seluruh remitansi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan telah memperoleh persetujuan OJK.

Laporan keuangan tahunan 2025 Citi Indonesia mencatat remitansi laba sebesar Rp2,44 triliun dan unremitted profit sebesar Rp10,17 triliun.

OJK memastikan bahwa aksi remitansi bank asing tidak perlu dikhawatirkan karena merupakan praktik bisnis normal yang diatur undang-undang.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *