Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 30/06/2026 — PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) menerbitkan surat edaran larangan penerimaan suap, gratifikasi, kecurangan, dan benturan kepentingan sebagai bentuk komitmen zero corruption. Langkah ini merupakan implementasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
- PT Pelindo Jasa Maritim terbitkan surat edaran larangan suap dan gratifikasi
- Implementasi ISO 37001:2016 dan sertifikasi BSI
- PT Pelindo Jasa Maritim (PJM)
- Selasa, 30/06/2026
- Penguatan budaya zero corruption dan dukungan pemangku kepentingan
Larangan Suap dan Gratifikasi
Surat edaran bernomor SK.01.01/16/6/1/TKKP/DRUT/PLJM-26 diterbitkan untuk seluruh pemangku kepentingan eksternal PJM Group.
Perusahaan telah meraih sertifikasi ISO 37001:2016 dari British Standards International (BSI) melalui audit independen tahun lalu.
Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, mengatakan perusahaan meminta dukungan dari pengguna jasa, mitra, dan vendor untuk penguatan anti korupsi.
“Kali ini kami menyampaikan surat edaran dimana PT Pelindo Jasa Maritim meminta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di luar perusahaan, baik pengguna jasa, mitra, dan vendor untuk penguatan anti korupsi dalam berbagai bentuk,” ujarnya, Selasa, 30/06/2026.
Seluruh pengguna jasa, rekanan, vendor, dan pemangku kepentingan lainnya diimbau tidak memberikan atau menjanjikan hadiah, bingkisan, jamuan, fasilitas, potongan harga, tips, maupun gratifikasi lainnya kepada pegawai PJM Group.
Larangan ini berlaku setiap saat, tidak hanya pada momen tertentu.
Saluran Pengaduan dan Sanksi
Perusahaan menyediakan Whistleblowing System Pelindo Bersih untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
“Perusahaan juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif melaporkan dugaan kecurangan, suap, gratifikasi, maupun benturan kepentingan yang melibatkan pegawai kami dan keluarganya, melalui kanal Whistleblowing System Pelindo Bersih,” kata Tubagus Patrick, Selasa, 30/06/2026.
Setiap pelanggaran dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Identitas pelapor dijamin kerahasiaan dan keamanannya.
Whistleblowing System dapat diakses melalui https://pelindobersih.pelindo.co.id/ dengan kanal telepon, faksimile, SMS/WhatsApp, dan email.
Melalui langkah ini, PJM berharap pemangku kepentingan terus menjaga integritas dan mendukung layanan kepelabuhanan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya.







