Bisnis

Dugaan Korupsi Program Pemukiman di Kawasan Mandalika, ITDC Buka Suara

Avatar of Sulsel Times
2
×

Dugaan Korupsi Program Pemukiman di Kawasan Mandalika, ITDC Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Program Pemukiman di Kawasan Mandalika, ITDC Buka Suara
Dugaan Korupsi Program Pemukiman di Kawasan Mandalika, ITDC Buka Suara
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 23/06/2026 — BUMN pariwisata Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) angkat bicara terkait laporan dugaan korupsi Program Pemukiman Kembali (PPK) di kawasan Mandalika yang telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ringkasnya…
  • ITDC buka suara soal dugaan korupsi PPK Mandalika
  • ITDC tegaskan tidak kelola dana kompensasi
  • Corporate Secretary ITDC: I Gusti Ngurah Agung Dwipramana
  • Program pemukiman kembali di KEK Mandalika
  • ITDC hanya sediakan lahan sementara dan fasilitas pendukung
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Tanggapan ITDC Terhadap Laporan ke KPK

Corporate Secretary ITDC I Gusti Ngurah Agung Dwipramana menyatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi atau laporan kepada institusi berwenang.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Perlu kami tegaskan bahwa ITDC tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, serta pengelolaan anggaran Program Pemukiman Kembali (PPK),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 23/06/2026.

Ia menjelaskan program Pemukiman Kembali atau Resettlement Action Plan merupakan program yang disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai pemangku kepentingan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Program ini menjadi bagian dari upaya penanganan dampak sosial atas pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

“Keterlibatan ITDC dalam PPK terbatas pada dukungan terhadap proses penataan kawasan melalui penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi masyarakat terdampak,” ungkapnya.

Peran ITDC dalam Program Pemukiman Kembali

Dwipramana menegaskan ITDC tidak melakukan pembayaran, penyaluran, maupun pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut.

ITDC menyediakan lahan sementara di HPL No. 94 berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2019.

Lahan itu digunakan sebagai lokasi resettlement sementara bagi masyarakat terdampak yang menempati area pengembangan kawasan Mandalika hingga lokasi resettlement di Desa Ngolang siap.

ITDC juga mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas guna menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi.

Pihaknya meyakini seluruh fakta dan informasi terkait pelaksanaan program dapat dijelaskan secara utuh melalui mekanisme yang berlaku.

Komitmen Tata Kelola dan Tindak Lanjut KPK

ITDC menyatakan selalu menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta transparansi dan akuntabilitas.

Sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi guna menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal yang disampaikan oleh pelapor.

“ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Dwipramana.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *