Sulseltimes.com, Makassar, Jumat, 12/06/2026 — Seorang oknum dosen perguruan tinggi negeri ternama di Makassar berinisial MRA dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Ibu korban berinisial M telah melayangkan laporan ke Polda Sumatera Barat.
- Oknum dosen MRA dilaporkan KDRT
- Laporan diajukan ibu korban M ke Polda Sumbar
- Ibu korban M dan suami MRA
- Lokasi KDRT di Semarang dan Makassar
- Korban trauma, polisi Sumbar periksa tersangka di Makassar
Kronologi Kekerasan Semarang hingga Makassar
Dugaan KDRT dialami korban saat pasangan suami istri itu berdomisili di wilayah Patemon, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kejadian berlangsung sejak pertengahan 2024 hingga medio 2025.
Waktu itu, terlapor berstatus dosen di salah satu kampus negeri.
Setelah mengikuti tes CPNS dan lulus, MRA ditempatkan di kampus negeri di Makassar.
Keduanya pun pindah ke ibu kota Sulawesi Selatan itu pada Juli 2025.
MRA kini menjadi dosen di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan kampus tersebut dengan status Calon PNS.
Namun, selama menetap di Makassar, dugaan KDRT masih terus terjadi.
Kekerasan berlangsung hingga akhir 2025.
Setelah puncak kekerasan, korban nekat kabur meninggalkan rumah suaminya menuju Padang, Sumatera Barat, untuk berlindung ke keluarga.
Polda Sumbar Terbang ke Makassar Periksa Tersangka
“Pemanggilan terlapor oleh Polda Sumatera Barat beberapa kali dilakukan namun terlapor mangkir dengan alasan jarak dan biaya,” kata M, ibu korban, Jumat, 12/06/2026.
“Bahkan terlapor sempat susah dihubungi karena berganti nomor telepon,” tambah M.
Setelah proses panjang, tim penyidik Polda Sumbar akhirnya terbang ke Makassar untuk memeriksa terlapor yang kini berada di kampusnya.
M berharap kasus ini segera diselesaikan dan tersangka mendapat hukuman yang setimpal.
Sementara itu, korban masih mengalami trauma dan kesakitan di sejumlah bagian tubuh akibat kekerasan yang dialaminya.







