Nasional

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Dibawa ke Paripurna

Avatar of Sulsel Times
0
×

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Dibawa ke Paripurna

Sebarkan artikel ini
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Dibawa ke Paripurna
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Dibawa ke Paripurna
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026 — Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ke rapat paripurna. RUU ini terdiri dari 145 pasal hasil pembahasan panitia kerja.

Ringkasnya…
  • Pemerintah dan DPR sepakat
  • RUU P2SK dibawa ke paripurna
  • 145 pasal total
  • 17 pokok materi muatan
  • Mohamad Hekal sebagai Ketua Panja
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kesepakatan Pembahasan RUU P2SK

Ketua Panitia Kerja atau Panja RUU P2SK, Mohamad Hekal, menyampaikan bahwa tim perumus dan tim sinkronisasi telah menyusun draf RUU P2SK. Draf tersebut mencakup 2 pasal romawi dan 105 angka perubahan dengan total 145 pasal secara keseluruhan.

“Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan Undang-Undang P2SK yang telah disepakati dalam pembahasan panja,” kata Mohamad Hekal, Ketua Panitia Kerja RUU P2SK, Kamis, Juni 4, 2026.

Pembahasan panja dilakukan secara intensif sebelum akhirnya mencapai kesepakatan untuk dibawa ke tingkat paripurna.

Pokok Materi dan Dampak

RUU ini merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Materi muatan yang disepakati mencakup berbagai aspek penguatan sektor keuangan di Indonesia.

Dengan dibawanya RUU ini ke paripurna, maka proses legislasi akan memasuki tahap pengambilan keputusan tingkat akhir di DPR.

Para pengamat menilai bahwa pengesahan RUU P2SK dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan perlindungan konsumen di sektor keuangan. Proses selanjutnya akan diikuti dengan sosialisasi dan implementasi setelah undang-undang disahkan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *