Sulseltimes.com, Jeneponto, Rabu, Mei 20, 2026 — Satresnarkoba Polres Jeneponto mengamankan seorang terduga pengedar sabu di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto pada Rabu, Mei 20, 2026.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
- Penangkapan berdasarkan laporan warga
- Barang bukti sabu dan alat hisap diamankan
- Satresnarkoba Polres Jeneponto
- Kelara, Jeneponto, Rabu, Mei 20, 2026
- Pelaku dijerat Pasal 114 UU Narkotika
Pengungkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga Kecamatan Kelara yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap.
“Kami mengamankan satu orang terduga pengedar sabu beserta barang bukti yang mendukung,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Jeneponto dalam keterangan persnya, Rabu, Mei 20, 2026.
Pihaknya mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi awal.
“Laporan dari warga sangat membantu dalam pengungkapan ini. Kami harap kerja sama ini terus berlanjut,” tambahnya.
Proses Hukum dan Implikasi
Saat ini terduga pelaku ditahan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Barang bukti yang diamankan akan digunakan dalam persidangan.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan pengungkapan kasus serupa. Polres Jeneponto mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Ditambahkan bahwa Satresnarkoba akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak berwajib.















