Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 28 September 2026 — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan membongkar 13 bangunan rumah dinas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah bangunan di bantaran Sungai Ciliwung itu diketahui belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara.
- Ditjenpas menyatakan 13 bangunan rumah dinas Lapas Cibinong akan dibongkar
- Dari 16 unit mes pegawai, hanya 3 yang tercatat dalam SIMAK BMN
- Status administrasi, aset, dan pemanfaatan 13 bangunan masih didalami
- Ombudsman sebelumnya menemukan fasilitas yang disebut mewah di area belakang lapas
- Lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan selama pemeriksaan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Irjen Mashudi menyampaikan rencana pembongkaran tersebut dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026.
Menurut Mashudi, terdapat 16 unit bangunan yang digunakan sebagai mes pegawai di lingkungan Lapas Cibinong.
Dari jumlah tersebut, tiga unit telah tercatat dalam SIMAK BMN, sedangkan 13 unit lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat sebagai barang milik negara.
“Ya kita akan bongkar semuanya,” kata Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Senin, 28 September 2026.
Status 13 Bangunan Lapas Cibinong Masih Didalami
Ditjenpas masih menelusuri aspek administrasi, status aset, serta pemanfaatan 13 bangunan yang belum masuk dalam pencatatan BMN tersebut.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui asal pembangunan, dasar penggunaan, serta pihak yang menempati bangunan di area belakang lapas.
Berdasarkan keterangan yang muncul dalam pembahasan kasus ini, sejumlah rumah dinas di kawasan tersebut dibangun secara swakelola dan telah digunakan sejak beberapa tahun terakhir.
Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Cibinong Deni Sugiarto menyebut 10 rumah dinas mulai dibangun pada Januari 2023 dan digunakan pada April 2023 setelah konstruksi selesai.
Bangunan tersebut saat itu belum dilengkapi dokumen berita acara pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sepuluh rumah dinas itu kemudian tercatat sebagai aset pemerintah daerah pada 2026, sementara status pencatatannya sebagai barang milik negara masih menjadi bagian dari pemeriksaan.
Ditjenpas juga menginstruksikan jajaran pemasyarakatan di daerah untuk memeriksa bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Bangunan yang terbukti tidak memenuhi aturan akan ditertibkan dan dibongkar sesuai hasil pemeriksaan.
Berawal dari Sidak Ombudsman dan Temuan Fasilitas Mewah
Polemik Lapas Cibinong bermula setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.
Tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area belakang lapas yang dilengkapi fasilitas seperti pendingin ruangan, televisi, perabot rumah tangga, kulkas, serta area kebugaran.
Ombudsman juga menemukan warga binaan berada di kawasan tersebut sehingga pemanfaatan bangunan kemudian menjadi salah satu fokus pemeriksaan.
Pihak pemasyarakatan sebelumnya menjelaskan bangunan yang disorot merupakan rumah dinas pegawai dan area Sarana Asimilasi dan Edukasi.
Namun, pemerintah tetap membentuk tim investigasi untuk memeriksa sarana, prasarana, administrasi aset, pengamanan, serta dugaan penggunaan fasilitas yang tidak sesuai peruntukannya.
Pemeriksaan kemudian melibatkan puluhan petugas dan warga binaan untuk mencocokkan keterangan dengan kondisi bangunan serta barang yang ditemukan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong selama proses pemeriksaan berlangsung.
Lima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
“Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi Setiawan, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sabtu, 26 September 2026.
Hingga Senin, 28 September 2026, pemeriksaan internal masih berjalan dan pemerintah belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai seluruh pihak yang bertanggung jawab maupun pemanfaatan setiap bangunan yang menjadi sorotan.
Rencana pembongkaran 13 rumah dinas menjadi langkah lanjutan untuk menertibkan bangunan yang belum memenuhi ketentuan administrasi dan pencatatan aset negara di lingkungan Lapas Cibinong.










