Sulsel Times Makassar, 5 Desember 2025 – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), tengah mempersiapkan bukti-bukti untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi gugatan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad (DiA) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan langsung oleh Muhammad Ramli Rahim (MRR), Juru Bicara Andalan Hati, pada Sabtu (4/1/2025).
“Kami sebagai pihak terkait siap menghadapi sengketa ini. Namun perlu ditegaskan bahwa peran kami adalah membackup KPU selaku termohon,” kata MRR.
Ia menambahkan, persiapan yang dilakukan tim hukum termasuk dokumen-dokumen pendukung yang akan digunakan dalam persidangan.
Pihak Terkait di MK
Murlianto, kuasa hukum Andalan Hati, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan untuk terlibat sebagai pihak terkait sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024.
Permohonan ini diajukan untuk mendukung KPU Sulawesi Selatan dalam proses sengketa hasil Pilkada Sulsel.
“Kami telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait. Dalam sidang nanti, kami akan memaparkan bukti-bukti yang dapat melemahkan gugatan dari pihak Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” ujar Murlianto.
Tuntutan dari Pihak Penggugat
Pasangan DiA sebelumnya mengajukan gugatan ke MK, meminta agar pasangan Andi Sudirman-Fatmawati didiskualifikasi dari hasil pemilihan. Gugatan ini langsung menempatkan KPU Sulawesi Selatan sebagai termohon.
Menurut jadwal, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dalam waktu empat hari kerja setelah permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Kesiapan Andalan Hati
Sebagai pasangan terpilih yang meraih suara tertinggi, yaitu sebanyak 3.014.255 suara, Andi Sudirman-Fatmawati tetap mempersiapkan tim hukum meskipun bukan pihak utama dalam gugatan.
“Kami percaya bahwa hasil ini adalah suara rakyat. Namun, kami tetap mempersiapkan langkah hukum untuk memastikan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan pihak lain,” jelas tim hukum Andalan Hati.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian utama masyarakat Sulawesi Selatan, terutama karena menyangkut integritas proses demokrasi di daerah tersebut.
Keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menentukan arah pemerintahan di Sulsel lima tahun ke depan.