Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengangkat Ristadi sebagai komisaris perusahaan terhitung sejak 1 Oktober 2026.
- Ristadi diangkat menjadi komisaris PT KAI
- Pengangkatan berlaku sejak 1 Oktober 2026
- KAI melaporkan perubahan tersebut melalui keterbukaan informasi
- Surat laporan bernomor KL.405/X/1/KA-2026 tertanggal 2 Oktober 2026
- Ristadi dikenal sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara
Perubahan susunan Dewan Komisaris itu disampaikan KAI melalui laporan informasi atau fakta material kepada Bursa Efek Indonesia.
Dokumen tersebut bernomor KL.405/X/1/KA-2026 dan tertanggal 2 Oktober 2026.
Dalam dokumen keterbukaan informasi, pengangkatan Ristadi sebagai komisaris dicatat berlaku pada 1 Oktober 2026.
Latar belakang Ristadi
Ristadi dikenal sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dan aktif menyuarakan isu buruh serta ketenagakerjaan.
Keterbukaan informasi KAI tidak menyebutkan perubahan tersebut berdampak material terhadap kegiatan operasional perusahaan.
Susunan lengkap Dewan Komisaris tidak dicantumkan dalam artikel ini karena dokumen yang ditinjau berfokus pada pengangkatan Ristadi.











