banner DPRD Makassar 728x90
Berita

Rekonsiliasi Penertiban Kendaraan Dinas SKPD Pemkot Makassar oleh Kejari

Avatar of Sulsel Times
1
×

Rekonsiliasi Penertiban Kendaraan Dinas SKPD Pemkot Makassar oleh Kejari

Sebarkan artikel ini
Petugas menunjukkan daftar kendaraan dinas sambil mencocokkan data dan foto saat rekonsiliasi penertiban aset di lingkungan Setwan Kota Makassar
Petugas gabungan dari Pemkot Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar mencocokkan data dan dokumentasi kendaraan dinas dalam kegiatan rekonsiliasi penertiban aset di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Makassar, Jumat 13 Juni 2025 – Dok. ist.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, Jumat, 13/06/2025 — Rekonsiliasi penertiban kendaraan dinas milik Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD Pemerintah Kota Makassar kembali digelar. Kejaksaan Negeri Makassar bersama Pemkot memeriksa 51 unit kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Setwan sebagai tindak lanjut Surat Kuasa Khusus SKK yang diberikan Wali Kota Makassar kepada Kejari untuk membantu penataan dan penertiban aset kendaraan milik daerah.

Ringkasnya…
  • Rekonsiliasi penertiban kendaraan dinas SKPD Pemkot Makassar dilaksanakan Kejari Makassar bersama pemerintah kota
  • Sebanyak 51 unit kendaraan dinas Setwan Kota Makassar menjadi objek pengecekan status dan keberadaan fisik
  • Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar dan didampingi Sekda Kota Makassar A. Zulkifly
  • Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Wali Kota Makassar kepada Kejari untuk membantu penataan aset
  • Rekonsiliasi diarahkan untuk memastikan pengelolaan kendaraan dinas tertib, transparan, dan akuntabel sesuai aturan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

banner DPRD Makassar 728x90

Kejari Pimpin Pemeriksaan 51 Kendaraan Dinas Setwan

Sejak pagi, halaman Sekretariat DPRD Kota Makassar tampak dipadati deretan kendaraan dinas yang diparkir rapi untuk menjalani proses pemeriksaan. Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Makassar, BPKAD, dan jajaran Setwan bergerak dari satu kendaraan ke kendaraan lain, mencocokkan data pada kertas kerja dengan kondisi fisik di lapangan.

Kegiatan rekonsiliasi ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar. Ia didampingi Sekretaris Daerah Kota Makassar A. Zulkifly selaku koordinator administrasi pemerintahan, serta unsur teknis pengelola aset dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kota Makassar.

Pelaksanaan rekonsiliasi merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus yang sebelumnya ditandatangani Wali Kota Makassar. Melalui SKK tersebut, kejaksaan diberi mandat membantu pemerintah kota menertibkan pemanfaatan kendaraan dinas, terutama yang berpotensi bermasalah dari sisi penguasaan maupun administrasi.

Di lapangan, tim melakukan beberapa tahapan pengecekan. Pertama, memastikan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai dengan data yang tercatat dalam daftar aset pemerintah daerah. Kedua, mengecek kondisi fisik kendaraan, mulai dari kelayakan, kelengkapan, hingga keberadaan kendaraan di tangan pengguna yang sah.

Petugas juga membawa salinan data lengkap beserta dokumentasi foto untuk memudahkan pencocokan. Dalam beberapa kasus, dilakukan klarifikasi langsung kepada pegawai yang selama ini menggunakan kendaraan tersebut, termasuk menanyakan dasar penugasan dan surat keputusan yang melandasi pemanfaatan kendaraan.

Nauli Rahim Siregar menjelaskan, rekonsiliasi ini bukan sekadar pemeriksaan rutin, tetapi bagian dari upaya serius penegakan tertib aset.

“Surat Kuasa Khusus dari Wali Kota menjadi dasar bagi kami untuk memastikan setiap kendaraan dinas terdata, terdokumentasi, dan digunakan sesuai peruntukan. Jika ada yang tidak jelas statusnya, akan kami tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujarnya di sela kegiatan, Jumat, 13/06/2025.

Sekda Kota Makassar A. Zulkifly menambahkan, pemerintah kota ingin seluruh perangkat daerah memandang kendaraan dinas sebagai fasilitas kerja yang harus dijaga, bukan hak milik pribadi. Karena itu, data kepemilikan, penempatan, dan riwayat penggunaan kendaraan wajib selalu diperbarui.

Pemeriksaan 51 unit kendaraan di Setwan ini menjadi salah satu rangkaian dari agenda penertiban yang akan dilaksanakan bergilir di seluruh SKPD. Pemkot menargetkan, setelah proses rekonsiliasi tuntas, basis data kendaraan dinas benar benar bersih dari aset yang tidak jelas keberadaannya maupun digunakan di luar ketentuan.

Penguatan Tata Kelola Aset Kendaraan Dinas Pemkot Makassar

Rekonsiliasi penertiban kendaraan dinas yang melibatkan Kejari Makassar dipandang sebagai langkah strategis untuk menguatkan tata kelola aset di Pemerintah Kota Makassar. Selama ini, pengelolaan kendaraan dinas kerap menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan barang milik negara yang sangat mudah terlihat oleh publik.

Melalui kerja sama lintas instansi, pemkot ingin memastikan beberapa hal pokok. Pertama, seluruh kendaraan dinas yang tercatat dalam daftar aset benar benar ada secara fisik. Kedua, setiap kendaraan digunakan oleh pejabat atau pegawai yang memiliki dasar penugasan yang sah. Ketiga, mekanisme pemindahan, penarikan, maupun penghapusan kendaraan dilakukan sesuai prosedur dan terdokumentasi dengan baik.

Dalam rekonsiliasi kali ini, tim juga mengidentifikasi kendaraan yang sudah tidak layak pakai atau memerlukan perawatan berat. Data tersebut akan menjadi bahan bagi BPKAD untuk menyusun rekomendasi langkah lanjutan, apakah kendaraan akan diperbaiki, direlokasi, atau diajukan untuk penghapusan sesuai umur ekonomisnya.

Penertiban kendaraan dinas juga berkaitan erat dengan upaya pemerintah kota memperbaiki kualitas laporan keuangan. Aset yang tidak jelas keberadaan atau statusnya berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan oleh lembaga audit eksternal. Dengan rekonsiliasi berkala, pemkot berharap dapat meminimalkan temuan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, proses penertiban di Setwan Makassar memberi pesan kuat kepada seluruh SKPD bahwa pengelolaan kendaraan dinas kini berada dalam pengawasan ketat. Setiap unit kerja diminta proaktif memperbarui data, melaporkan jika ada perubahan pengguna, dan patuh pada jadwal pemeriksaan yang ditetapkan BPKAD dan Kejari.

Bagi masyarakat, langkah ini menjadi indikator bahwa Pemerintah Kota Makassar berupaya memaksimalkan setiap rupiah investasi aset daerah. Kendaraan dinas yang tertib administrasi dan pemanfaatannya akan menunjang mobilitas aparatur, mempercepat respon terhadap kebutuhan warga, dan mengurangi kesan bahwa fasilitas negara digunakan secara berlebihan atau tidak tepat sasaran.

Ke depan, pemkot berencana memadukan rekonsiliasi manual seperti ini dengan pemanfaatan teknologi. Upaya penertiban kendaraan dinas akan ditopang dengan sistem digital, di antaranya melalui aplikasi berbasis QR Code yang memungkinkan pemantauan kendaraan secara lebih cepat dan akurat.

Sinergi antara penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri, penataan administrasi oleh BPKAD, dan komitmen pimpinan SKPD diharapkan menjadikan pengelolaan kendaraan dinas di Kota Makassar sebagai salah satu praktik baik tata kelola aset daerah di Indonesia timur. Dengan aset yang tertib dan akuntabel, ruang bagi pemerintah kota untuk memfokuskan anggaran pada program pembangunan dan pelayanan publik pun semakin terbuka lebar.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90
banner Dinas Penanaman Modal Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *