Viral

Pria di Bangkalan Ditangkap Usai Diduga Melecehkan Perempuan dan Membacok Suami Korban

Avatar of Sulsel Times
0
×

Pria di Bangkalan Ditangkap Usai Diduga Melecehkan Perempuan dan Membacok Suami Korban

Sebarkan artikel ini
Pria di Bangkalan Ditangkap Usai Begal Payudara dan Bacok Suami Korban
Pria di Bangkalan Ditangkap Usai Begal Payudara dan Bacok Suami Korban
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Bangkalan, Minggu, 30/08/2026 — Polisi menangkap seorang pria berinisial MA setelah ia diduga melecehkan seorang perempuan dan membacok suami korban di Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Ringkasnya…
  • MA ditangkap setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan dan penganiayaan
  • Peristiwa terjadi di wilayah Kwanyar, Bangkalan
  • Suami korban terluka setelah menegur terduga pelaku
  • Polisi melakukan penangkapan dan rekonstruksi
  • Perkara masih menjalani proses hukum
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kronologi Menurut Keterangan Polisi

Korban perempuan berinisial DL dilaporkan sedang berjalan pulang setelah membeli makanan ketika berpapasan dengan MA di sebuah jalan sempit di Desa Kwanyar Barat. Dalam laporan tersebut, MA diduga menyentuh bagian tubuh korban tanpa persetujuan.

Scroll Kebawah
Advertisement

Korban kemudian memberi tahu suaminya. Saat pasangan tersebut mendatangi MA untuk meminta penjelasan dan menegur tindakannya, terjadi serangan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan suami korban terluka.

Penangkapan dan Pemeriksaan

Tim kepolisian menangkap MA di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi juga membawa terduga pelaku ke lokasi untuk melakukan rekonstruksi sebagai bagian dari penyidikan.

Keterangan mengenai penangkapan disampaikan oleh Humas Polres Bangkalan. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, barang bukti, dan keterangan para pihak untuk menentukan penerapan pasal.

Lindungi Identitas Korban

Identitas korban tidak ditampilkan secara lengkap untuk melindungi privasi. Pemberitaan kasus kekerasan seksual perlu berfokus pada tindakan terduga pelaku dan proses hukum, tanpa menyalahkan korban.

Informasi perkara dirangkum dari laporan Koran Madura. MA tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *