Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 15/10/2026 — Polres Pelabuhan Makassar mengamankan 54 tersangka dari 32 kasus narkoba selama 20 hari pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026.
- 54 tersangka diamankan dari 32 kasus narkoba
- 7 target operasi pengedar berhasil diamankan 100 persen
- Barang bukti sabu 18,4 gram, ganja 160,5 gram, dan 1.237 butir obat terlarang
- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar meraih peringkat kedua di jajaran Polda Sulsel
- 41 laporan polisi dengan 73 tersangka ditangani sepanjang September 2026
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kaisar Reman Sambo, menyatakan keberhasilan itu mencakup 49 tersangka laki-laki dan lima perempuan.
Tujuh di antaranya diklasifikasikan sebagai target operasi yang berperan sebagai pengedar, sementara 47 orang lainnya merupakan perantara maupun pengguna.
“Selama 20 hari Operasi Antik 2026, kami berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dan mengamankan 54 tersangka. Alhamdulillah, seluruh tujuh target operasi yang ditetapkan Polda Sulsel berhasil kami ungkap atau mencapai 100 persen,” kata Kaisar, Kamis, 15/10/2026.
Ia menyampaikan hal tersebut saat merilis pengungkapan kasus didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Aryanto Najib dan Kasubsipenmas Aipda Adil.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari puluhan kasus tersebut, petugas menyita sabu seberat 18,400 gram dan ganja 160,5236 gram.
Petugas juga mengamankan narkotika sintetis sebanyak 122 mililiter dan 0,9063 gram serta 1.237 butir obat Daftar G.
Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman yang harus kita tangani bersama,” tegasnya.
Prestasi dan Tindak Lanjut Hukum
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar meraih peringkat kedua pengungkapan kasus narkotika di jajaran Polda Sulawesi Selatan.
Kaisar menegaskan prestasi itu bukan alasan berpuas diri, melainkan motivasi meningkatkan kinerja pemberantasan narkoba.
Selain Operasi Antik, Polres Pelabuhan Makassar mencatat penanganan 41 laporan polisi dengan 73 tersangka sepanjang September 2026.
Dari jumlah itu, 66 tersangka laki-laki dan tujuh perempuan.
Sebanyak 17 laporan dengan 35 tersangka telah memasuki Tahap II, yaitu penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik menerapkan pasal-pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sesuai peran dan barang bukti masing-masing tersangka.
Kaisar mengajak masyarakat, orang tua, tokoh agama, dan pemuda berperan aktif mencegah penyalahgunaan narkotika guna melindungi generasi muda.
Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran narkotika diimbau melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110.















