Sulseltimes.com Jakarta, 3 September 2025 — Polisi pelindas ojol Affan Kurniawan dipecat setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutus Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob, Kompol Kosmas K. Gae, menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
- KKEP memutus Kompol Kosmas K. Gae di-PTDH, sebelumnya dipatsus 6 hari
- Kasus Affan Kurniawan: rantis Brimob menabrak lalu melindas korban di Pejompongan
- Dua pelanggar etik berat: sopir rantis Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas, lima lainnya etik sedang
- Kapolri minta maaf, Presiden minta proses tuntas dan hukuman tegas
Putusan dibacakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu siang (03/08/2025).
Selain PTDH, Kosmas juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) 6 hari terkait peristiwa tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang terlindas rantis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Polisi pelindas ojol Affan Kurniawan akhirnya dipecat.
Putusan Etik dan Daftar Terperiksa

Ketua Komisi Sidang Etik menyatakan “perbuatan tercela” dan menjatuhkan PTDH kepada Kompol Kosmas.
Ia hadir langsung dalam sidang tertutup yang mulai pukul 09.30 WIB. Selain PTDH, dibacakan sanksi administratif patsus 6 hari (29 Agustus–3 September 2025) di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.
Polri membagi personel dalam dua kategori pelanggaran:
- Pelanggaran etik berat: Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Kosmas K. Gae (duduk di sebelah sopir).
- Pelanggaran etik sedang: Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David (penumpang belakang).
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, gelar perkara gabungan menyimpulkan unsur pidana pada dua terduga pelanggar berat, sehingga proses pidana dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Anggota Kompolnas M. Choirul Anam yang memantau jalannya sidang menilai pendalaman komprehensif, termasuk soal kerumunan massa, pengendalian kendaraan taktis, dan titik kejadian.
Menurut Anam, Kosmas mengaku baru mengetahui korban terlindas setiba di Mako Brimob Kwitang setelah diberi tahu anggota lain.
Dalam pernyataan seusai sidang, Kompol Kosmas menyampaikan permohonan maaf dan duka kepada keluarga Affan. “Sungguh tidak ada niat membuat orang celaka… saya menyampaikan dukacita mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar.”
Ia menyebut akan mempertimbangkan upaya banding setelah berdiskusi dengan keluarga.
Kronologi Singkat
Kronologi yang dihimpun menyebut rantis Brimob menabrak Affan, sempat berhenti sejenak, lalu melaju kembali dan melindas korban yang sudah tergeletak.
Peristiwa memicu amarah massa, pengemudi ojol dan warga mendatangi Mako Brimob Kwitang dan pos polisi di kolong Flyover Senen sempat dibakar sebelum massa bubar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji penanganan transparan.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan kecewa atas tindakan personel yang menyebabkan kematian Affan serta meminta pengusutan tuntas dan hukuman sekeras-kerasnya.
Proses etik terhadap Bripka Rohmat (kategori berat) digelar Rabu (3/9), sedangkan lima personel kategori sedang menyusul. Dengan putusan ini, polisi pelindas ojol Affan Kurniawan resmi dipecat.
Putusan PTDH terhadap Kompol Kosmas menandai langkah tegas Polri di ranah etik, bersamaan dengan pelimpahan proses pidana ke Bareskrim untuk dua terduga pelanggar berat.
Keluarga korban menerima pernyataan maaf, namun publik menunggu akuntabilitas pidana dan konsistensi penegakan prosedur pengendalian rantis agar tragedi serupa tidak terulang.