Sulseltimes.com Makassar, Rabu, 17/12/2025 — Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menegaskan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang menjadi kunci agar pembangunan kota berjalan tertib, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Penguatan ini merujuk pada pengaturan teknis turunan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang sejalan dengan arah kebijakan penataan ruang pasca Undang Undang Cipta Kerja.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Dr. Ir. H. Muh. Fuad Azis D.M., S.T., M.Si., menyampaikan aturan tersebut memberi panduan rinci dari penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR hingga perwujudan rencana tata ruang.
- Distaru Makassar menegaskan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang jadi kunci pembangunan tertib
- Penguatan merujuk turunan PP 21 Tahun 2021 sejalan kebijakan penataan ruang pasca UU Cipta Kerja
- Fuad Azis menyebut aturan memberi panduan dari KKPR sampai perwujudan rencana tata ruang
- Distaru menargetkan pengawasan terukur dan transparan untuk mencegah pelanggaran sejak awal
- Kolaborasi pemerintah, swasta, akademisi, dan warga ditekankan agar pembangunan tidak tumpang tindih dan manfaatnya merata
KKPR dan pengendalian ruang ditegaskan bukan sekadar urusan administrasi
Fuad Azis menilai pengendalian pemanfaatan ruang perlu dipahami sebagai pagar yang menjaga pembangunan tetap berada di jalur rencana.
“Pengendalian pemanfaatan ruang itu bukan sekadar administrasi.
Ini pagar agar setiap kegiatan pembangunan benar-benar sesuai rencana ruang, sehingga manfaatnya dirasakan merata oleh warga,” kata Dr. Ir. H. Muh. Fuad Azis D.M., S.T., M.Si., Rabu, 17/12/2025.
Ia menambahkan bahwa aturan yang menjadi turunan PP 21 Tahun 2021 juga memuat prosedur dan mekanisme pengawasan penataan ruang di daerah.
Menurutnya, pengawasan yang jelas akan memperkuat kepastian dan ketertiban pembangunan.
“Kami ingin pengawasan berjalan terukur dan transparan.
Tujuannya sederhana: mencegah pelanggaran sejak awal, bukan menunggu masalah membesar,” ujar Fuad Azis, Rabu, 17/12/2025.
Integrasi rencana tata ruang dan kolaborasi lintas sektor
Fuad mengatakan pengaturan teknis tersebut mendorong integrasi dokumen rencana tata ruang yang mengacu pada PP 21 Tahun 2021.
Ia menyebut penyelarasan substansi rencana wilayah dibutuhkan agar kebijakan lebih efektif diterapkan di lapangan.
“Penataan ruang hari ini menuntut integrasi.
Kita perlu satu arah kebijakan yang mudah dipahami dan dijalankan, supaya pembangunan tidak saling tumpang tindih,” tutur Fuad Azis, Rabu, 17/12/2025.
Fuad menekankan Dinas Penataan Ruang tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawal tata ruang.
Menurutnya, penataan kota membutuhkan kolaborasi pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat.
“Penataan kota adalah kerja bersama.
Dengan sinergi dan gotong royong, kita pastikan setiap pembangunan memberi nilai tambah dan menjaga masa depan Makassar,” jelas Fuad Azis, Rabu, 17/12/2025.
Di akhir, Fuad mengajak semua pihak menjadikan forum sosialisasi sebagai ruang dialog yang produktif.
“Mari jadikan kegiatan ini ruang berbagi gagasan.
Masa depan tata ruang Makassar dibangun dari partisipasi dan ide-ide terbaik kita,” pungkasnya, Rabu, 17/12/2025.
Distaru menempatkan pengendalian ruang dan pengawasan sebagai instrumen pencegahan agar pelanggaran tidak terjadi sejak awal.
Distaru juga menekankan integrasi rencana tata ruang dan kolaborasi lintas sektor agar pembangunan Makassar berjalan searah dan berkelanjutan.

















