banner DPRD Makassar 728x90
Berita

Pemkot Makassar Sosialisasikan Perwali 23 Tahun 2021 soal Pengelolaan Hibah dan Bansos

Avatar of Sulsel Times
16
×

Pemkot Makassar Sosialisasikan Perwali 23 Tahun 2021 soal Pengelolaan Hibah dan Bansos

Sebarkan artikel ini
Pejabat Pemerintah Kota Makassar menyampaikan sambutan di podium saat sosialisasi Perwali 23 Tahun 2021 tentang pengelolaan hibah dan bantuan sosial
Perwakilan Pemerintah Kota Makassar menyampaikan sambutan pada sosialisasi Perwali Nomor 23 Tahun 2021 terkait pengelolaan hibah dan bantuan sosial di Ruang Sipakatau Kantor Wali Kota Makassar, Senin 10 Maret 2025 – Dok. ist.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, Senin, 10/03/2025 — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Perwali Makassar Nomor 23 Tahun 2021 tentang pengelolaan hibah dan bantuan sosial. Kegiatan di Ruang Sipakatau Lantai 2 Kantor Wali Kota Makassar ini menekankan pentingnya tata cara penganggaran hingga pertanggungjawaban hibah APBD yang transparan dan akuntabel.

Ringkasnya…
  • Pemkot Makassar sosialisasikan Perwali 23 Tahun 2021 tentang pengelolaan hibah dan bantuan sosial APBD
  • Kegiatan digelar BPKAD di Ruang Sipakatau Kantor Wali Kota Makassar pada 10 Maret 2025
  • Sosialisasi membahas penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monev hibah dan bansos
  • Kabid Anggaran BPKAD Muhammad Idham Saputra menegaskan pentingnya kepatuhan dan pemahaman aturan bagi seluruh pihak terkait
  • Perwali 23 Tahun 2021 diharapkan meminimalkan penyalahgunaan dana dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemkot Makassar
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

banner DPRD Makassar 728x90

Pemkot Makassar Tegaskan Tata Kelola Hibah dan Bansos

Dalam kegiatan ini, BPKAD Kota Makassar mengundang perwakilan perangkat daerah, lembaga penerima hibah, dan unsur terkait lainnya. Sosialisasi difokuskan pada penjelasan isi Perwali Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur secara rinci tahapan pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Materi yang disampaikan mencakup tata cara penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, penyusunan laporan, hingga mekanisme pertanggungjawaban dan monitoring evaluasi. Seluruh tahapan tersebut ditekankan harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar belanja hibah dan bansos tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Bidang Anggaran BPKAD Makassar, Muhammad Idham Saputra, SE, M.Si, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya kepatuhan aturan.

“Secara umum, tujuan sosialisasi suatu Perwali adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pihak terkait mengenai isi dan implikasi peraturan tersebut. Selain itu, kami ingin mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku agar dapat diterapkan dengan baik dan ditaati oleh semua pihak yang berkepentingan,” kata Muhammad Idham Saputra, Senin, 10/03/2025.

Ia menambahkan, pemahaman yang utuh diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman dalam penerapan aturan, khususnya terkait proses pengajuan, verifikasi, penyaluran, hingga pelaporan hibah dan bantuan sosial. Dengan begitu, pelaksanaan Perwali dapat berjalan efektif sesuai tujuan awal pembentukannya.

Perwali 23 Tahun 2021 Perkuat Transparansi dan Kepercayaan Publik

Dalam pemaparan lanjutan, BPKAD menyoroti manfaat praktis yang diperoleh dari penerapan Perwali Nomor 23 Tahun 2021. Dengan prosedur yang jelas, pemohon hibah dan penerima bantuan sosial dapat mengetahui tahapan yang harus dipenuhi, dokumen yang wajib disiapkan, serta batas waktu yang berlaku.

Penerapan prosedur baku diharapkan mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan dana. Setiap aliran hibah dan bantuan sosial harus didukung bukti administrasi yang lengkap, mulai dari proposal, naskah perjanjian hibah daerah, hingga laporan realisasi kegiatan. BPKAD menekankan bahwa kelengkapan dokumen menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan internal maupun eksternal.

Melalui pengelolaan yang tertib, program hibah dan bantuan sosial diharapkan bisa lebih tepat sasaran, menjangkau kelompok masyarakat yang benar benar membutuhkan, serta memberi dampak sosial yang terukur. Pemerintah kota juga menilai, keterbukaan informasi mengenai proses dan hasil penyaluran dana publik akan berkontribusi pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemkot Makassar.

Di akhir kegiatan, peserta sosialisasi diajak untuk aktif berkoordinasi dengan BPKAD jika menemui kendala dalam implementasi Perwali. Pemerintah kota menegaskan komitmennya mendampingi seluruh pihak terkait agar pengelolaan hibah dan bantuan sosial di Makassar berjalan secara profesional, tertib administrasi, dan selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *