banner DPRD Makassar 728x90
EkonomiBisnis

Pajak Karyawan Hotel Restoran Kafe Ditanggung Pemerintah

Avatar of Sulsel Times
425
×

Pajak Karyawan Hotel Restoran Kafe Ditanggung Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Pajak Karyawan Hotel Restoran Kafe Ditanggung Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (ist).
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Jakarta, Sabtu, 13/09/2025 — Pemerintah menyiapkan perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe. Kebijakan dalam paket stimulus ekonomi ini ditarget berlaku mulai paruh kedua 2025 setelah aturan turun.

“Perluasan pajak yang ditanggung pemerintah yang sudah berjalan di industri padat karya akan didorong ke sektor lain, yaitu horeka,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat, 12/09/2025, di Jakarta.

banner DPRD Makassar 728x90
Ringkasnya…
  • Pemerintah perluas PPh 21 DTP ke sektor horeka mulai semester II 2025
  • Kriteria sama dengan padat karya: gaji bulanan ≤ Rp10 juta atau harian rata-rata ≤ Rp500 ribu
  • Insentif sebelumnya berlaku Januari–Desember 2025 berdasarkan PMK 10/2025
  • Tujuan menjaga daya beli dan stabilisasi ekonomi
  • Analis Celios menilai dampak kecil, sarankan naikkan PTKP ke Rp7–8 juta serta perkuat jaminan sosial pekerja lepas
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 DTP ke Sektor Horeka

Pajak Karyawan Hotel Restoran Kafe Ditanggung Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (ist).

Perluasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) merupakan bagian dari paket stimulus tambahan untuk menopang konsumsi rumah tangga dan menjaga lapangan kerja di industri akomodasi serta makanan dan minuman.

Selama ini fasilitas PPh 21 DTP hanya menyasar sektor padat karya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025 yang berlaku masa pajak Januari sampai Desember 2025.

Jika beleid baru terbit, pekerja di hotel, restoran, dan kafe yang memenuhi kriteria akan memperoleh keringanan PPh 21 dengan ketentuan yang sama seperti padat karya, yakni:

  • Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan paling banyak Rp10.000.000.
  • Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian paling banyak Rp500.000.
  • Pemberi kerja berada pada klasifikasi lapangan usaha yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pemerintah berharap relaksasi pajak ini membantu pelaku usaha mempertahankan tenaga kerja dan mempercepat pemulihan permintaan layanan wisata, kuliner, dan perhotelan.

Rincian Ketentuan, Dampak, dan Catatan Analis

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai perluasan PPh 21 DTP ke horeka berpotensi berdampak terbatas.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, rata-rata upah pekerja pada penyediaan akomodasi serta makan minum sekitar Rp2,5 juta per bulan, sementara ambang Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) bulanan setara ±Rp4,5 juta.

“Dampaknya ke perekonomian nasional akan minim karena banyak pekerja di sektor tersebut sudah berada di bawah PTKP,” ujar Huda, Sabtu, 13/09/2025.

Huda menyarankan pemerintah mempertimbangkan kenaikan PTKP menuju Rp7–8 juta per bulan agar daya beli kelas menengah menguat.

Ia juga menyambut baik rencana penguatan perlindungan bagi pekerja lepas seperti pengemudi ojek daring melalui bantuan iuran jaminan sosial, dengan catatan kebijakan dirancang berkelanjutan dan mudah diakses.

Di sisi lain, pelaku usaha horeka menunggu kejelasan teknis agar implementasi tidak memberatkan administrasi perusahaan dan tepat sasaran kepada karyawan yang memenuhi syarat.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90
banner Dinas Penanaman Modal Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *