Sulseltimes.com Jakarta – Sistem Coretax yang digadang-gadang sebagai reformasi besar dalam perpajakan Indonesia menghadapi tantangan di masa awal implementasinya.
Keluhan dari wajib pajak terus mengalir, mulai dari kegagalan akses hingga masalah teknis lainnya.
Kondisi ini mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara cepat dan terukur.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari berbagai daerah terkait kendala teknis sistem Coretax.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Datangi Kantor Pajak: Coretax Menuai Kritik, Perbaikan Terus Dilakukan
“Kami sudah melakukan perbaikan di tiga aspek utama, yaitu akses masuk sistem, pengiriman OTP, dan pembaruan data wajib pajak. Perbaikan ini diharapkan dapat meminimalkan gangguan dalam pengoperasian sistem,” ujar Dwi dalam keterangan resminya.
Statistik Terkini dan Perkembangan Sistem

Meski menghadapi kendala teknis, penerapan Coretax menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa aspek.
Data DJP mencatat bahwa hingga 13 Januari 2025, sebanyak 53.200 wajib pajak berhasil membuat 1,6 juta faktur pajak, dengan lebih dari 670.000 faktur telah divalidasi.
Dwi menjelaskan bahwa peningkatan ini merupakan hasil dari kerja keras tim teknis DJP yang terus memonitor dan memperbaiki sistem.
“Kami berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran masyarakat dalam masa transisi ini. Kami optimis bahwa layanan Coretax akan semakin optimal dalam waktu dekat,” tambahnya.
Respons Pemerintah terhadap Kritik
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan juga angkat bicara terkait keluhan masyarakat.
Dalam kunjungan Luhut ke Kantor DJP, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perbaikan sistem.
“Coretax adalah langkah maju, tetapi kita harus memastikan bahwa tantangan di awal implementasi ini tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap reformasi perpajakan,” ujar Luhut.