Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 25/08/2026 — Kementerian Perhubungan memastikan layanan transportasi darat, laut, dan udara di wilayah Kalimantan tetap berjalan normal di tengah peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
- Operasional transportasi Kalimantan normal
- Keamanan dan keselamatan diprioritaskan
- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
- Selasa, 25/08/2026
- Mobilitas masyarakat terlayani
Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa aktivitas pergerakan penumpang maupun distribusi logistik berlangsung sesuai standar keselamatan yang berlaku. Pemantauan terhadap kondisi karhutla, kualitas udara, dan dampaknya terhadap kelancaran pelayanan tetap dilakukan secara berkala.
“Aktivitas pergerakan penumpang maupun distribusi logistik tetap berlangsung sesuai standar keselamatan yang berlaku. Namun demikian, pemantauan terhadap kondisi karhutla, kualitas udara serta dampaknya terhadap kelancaran pelayanan transportasi tetap dilakukan secara berkala,” kata Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan, Selasa, 25/08/2026.
Kondisi Kabut Asap Mulai Mereda
Berdasarkan laporan lapangan, kabut asap akibat karhutla di sejumlah wilayah mulai mereda. Penurunan tebalnya asap teramati di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Secara umum, pelayanan angkutan laut, udara, maupun bus tetap melayani penumpang seperti biasa.
Menhub Dudy mengakui ada beberapa penerbangan yang terdampak, terutama di Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Situasi saat ini sudah berangsur kondusif. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memperbaharui informasi sebelum melakukan perjalanan.
Dukungan Pesawat Asing untuk Pemadaman
Kementerian Perhubungan mendukung upaya penanggulangan karhutla dengan memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk kegiatan pemadaman. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing.
Izin khusus tersebut mengacu pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing. Pesawat yang telah memperoleh izin dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut.







