Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 03/08/2026 — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras Youtuber Muhammad Jannah atau Bigmo yang melibatkan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape melalui siaran langsung di kanal YouTube miliknya.
- KPAI mengecam pelibatan anak dalam promosi vape
- Melanggar UU Kesehatan dan aturan perlindungan anak
- Wakil Ketua KPAI Jasra Putra
- Senin, 03/08/2026, Jakarta
- Polisi diminta menindak tegas dan mengusut laporan di Polda Metro Jaya
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyatakan bahwa tindakan tersebut membahayakan tumbuh kembang anak dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Jasra, anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Ia menegaskan bahwa melibatkan anak sebagai sasaran pemasaran vape merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap biasa.
Jasra juga mengingatkan bahwa promosi semacam itu berpotensi menormalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak bisa terpapar bahwa vape adalah bagian dari gaya hidup atau simbol pergaulan, padahal produk tersebut berisiko bagi kesehatan.
KPAI meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan atau menyasar anak. Ia juga mendorong kementerian dan lembaga terkait memperkuat implementasi Undang-Undang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya.
Laporan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Muhammad Jannah atau Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas aksinya mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam tayangan live streaming.
Laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan karena pihak yang diduga menjadi korban merupakan anak dan identitasnya belum diketahui.
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Umum Polda Metro Jaya sedang menindaklanjuti pengaduan itu. Polisi juga akan mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban untuk proses lebih lanjut.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi kreator konten yang memanfaatkan anak untuk promosi produk berbahaya.







