SULSELTIMES.COM – Makassar – Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, memberikan pernyataan tegas terkait polemik yang mencuat akibat pemberitaan media daring Sulseltimes.com mengenai histori kepemilikan lahan AAS Building” milik Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Polemik bermula saat seorang Pengacara Wawan Nur Rewa menyampaikan histori perkara kelienya dalam pemberitaan bahwa tanah milik kliennya diduga dirampas. dimana pemberitaan ungkapan pengacara lelaki wawan nur rewa, berakibat ASS BOELDING melaporkan atas dirinya pencemaran nama baik di kepolisian polrestabes makassar melalui pengacaranya ber’inisial AB .
dari penanganan laporan AB tersebut diterima pihak reskrimum polrestabes makassar sebagai laporan informasi.
Selanjutnya dalam proses penanganan penyelidikan laporan informasih tersebut. dimana wartawan SULSELTIMES yang berinisial AH juga terseret dalam penangnan laporan informasih selaku saksi melalui surat pemanggilan resmi yang dilayangkan oleh penyidik dengan nomor B/1080/V/RES.1.24/2024/Reskrim
Menanggapi hal ini, Akbar Polo mengecam keras langkah pelapor yang langsung membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Terlebih juga pada oknum penyidik tentunya memiliki pengetahuan yg masif tentang jurnalis, dimana ungkapan wawan nur rewa tersebut adalah ungkapan nara sumber sebagai sajian media.
Tentunya sangat tidak relepan kalau seorang wartawan yg sedang melakukan tugas jurnalisnya di ikut sertakan sebagai saksi terhadap penangnan laporan informasih tersebut.
“Seharusnya pelapor membuka ruang untuk komprensi pers dengan rujukan sebagai Hak jawab.
Sebab regulasi UUD seorang jurnalis itu dilindungi oleh undang-undang.
Artinya Jika dalam redaksi tersebut yang di ungkapkan terlapor yaitu pengacara lelaki wawan nur rewa, pihak ASS BOELDING merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, tentu ada ruang resmi yang regulasi yg sah, yang tidak langsung melibatkan aparat kepolisian,” ujar Akbar Polo pada Jumat (7/6/2025).
Akbar menegaskan bahwa hak jawab merupakan prinsip utama dalam dunia jurnalistik yang seharusnya penyidik lebih memahami yang telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya selaku Ketua PJI Sulsel mengecam keras tindakan atas ditariknya wartawan sulseltimes selaku saksi dalam perkara penanganan yang saat ini di tangani penyidik polrestabes makassar.
Jurnalis itu dituntut bekerja secara aktual berdasarkan fakta dan kode etik jurnalistik. Jika ada yang merasa dirugikan, tentu gunakan ruang hak jawab — bukan dengan dihadap hadapkan terhadap hukum, ” atau apalagi kalau adanya upaya upaya kriminalisasi jurnalis,” tegasnya.
Lanjut akbar polo, Ia juga mengingatkan pihak kepolisian untuk bersikap profesional dan cermat dalam menyikapi laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik, serta tidak tergesa-gesa dalam menangani perkara yang sejatinya masih bisa diselesaikan secara etis dan bermartabat.
Kalau setiap wartawan yg melakukan wawancara terhadap narasumbernya, lalu kemudian dalam pemberitaan hasil wawancara narasumber tersebut, ada pihak keberatan’ kemudian melaporkan hal tersebut dipolisikan, apakah penyidik wajib memanggil wartawan tersebut sebagai saksi. ” Jawabanya Tentu tidak
Coba kita belajar pada kasus pelaporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan presiden ke 7 H.bapak joko widodo.
dimana beberapa banyak media yg mengangkat berita terlapor pada saat itu ROY SURYO DKK. Apakah penyidik memanggil wartawan yang wajib dijadikan saksi.” Jawabanya juga tentu tidak. . . !
“ utk itu Wartawan bukan pelaku kriminal.
Media adalah mitra demokrasi, yang terlahir bukan sebagai musuh publik yang harus dihadap hadapkan dengan Hukum,” tambahnya.
Sebagai penutup, Akbar Polo mengajak seluruh para penggiat insan pers SE SUL-SEL untuk tetap menjaga solidaritas jurnalis, menjunjung tinggi integritas, dan tidak gentar menghadapi berbagai bentuk tekanan ataupun intimidasi terhadap profesi jurnalistik dalam melahirkan karya karya jurnalisnya
Hingga berita ini terbit, berita sebelumnya belum diklarifikasi sampai saat ini, sehingga Redaksi menunggu klarifikasi pihak AAS.