Sulseltimes.com, Gowa, Jumat, 19/06/2026 — Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy menegaskan AS diduga menyelewengkan jabatan untuk memeras pemohon izin Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi dengan total dana terkumpul lebih dari Rp1,86 miliar.
- AS ditetapkan tersangka korupsi oleh Polres Gowa
- Total dana pungli Rp1,86 miliar ditampung di rekening orang lain
- Modus: meminta uang Rp5 juta–Rp50 juta per pemohon izin PBG dan SLF
- Konferensi pers di Mapolres Gowa, Jumat, 19/06/2026
- Ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Penetapan Tersangka dan Penyelidikan Mendalam
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy menyampaikan penetapan tersangka berdasarkan penyelidikan mendalam yang mengungkap penyelewengan wewenang sistematis di Dinas Perkimtan Gowa.
Ia mengatakan modus AS adalah meminta dan menerima uang ilegal dari pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan, hingga koperasi yang mengurus izin PBG dan SLF.
Selain itu, tersangka juga diduga memungut biaya tambahan untuk pembiayaan kegiatan dinas maupun fee transaksional demi memperlancar penerbitan izin.
“Jadi tersangka ini tidak menyimpan uang di rekening pribadinya secara langsung, tapi memanfaatkan rekening orang lain berinisial FSZ, staf atau tenaga honor di Dinas Perkimtan, untuk dipakai sebagai penampung uang pungli,” kata Aldy, Jumat, 19/06/2026.
Aliran Dana Rp1,86 Miliar dan Pemeriksaan Saksi
Hasil penyidikan menunjukkan total dana yang masuk ke rekening penampungan FSZ mencapai Rp1,86 miliar lebih.
FSZ saat ini berstatus saksi dan kooperatif membantu penyidik membongkar seluruh alur perintah dari tersangka AS.
Aldy menjelaskan penyidik telah memeriksa 58 orang saksi. Mereka terdiri dari pegawai internal Dinas Perkimtan, pihak konsultan, dinas terkait, ritel modern, pengembang, dan pengusaha rumah makan.
Penyidik juga sudah memeriksa empat saksi ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Di antaranya saksi ahli pidana, ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian PUPR, dan ahli bahasa.
Barang bukti yang disita meliputi surat keputusan pengangkatan AS sebagai Kadis Perkimtan, tiga unit ponsel, dokumen perizinan, berita acara konsultasi bangunan, surat perintah pencairan dana, serta rekening koran FSZ.
Kepala Unit Tipikor Polres Gowa Ipda Agus menambahkan besaran pungutan liar berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per pengurusan izin, tanpa tanda tangan dan tanpa stempel.
“Ancamannya, pemohon dipersulit atau berkasnya tidak ditandatangani dan hanya disimpan saja. Jadi, rata-rata pemohon merasakan kalau tidak membayar, pengurusan berkas tidak ditindaklanjuti,” ujar Agus, Jumat, 19/06/2026.
Pungli Variatif dan Peran Tersangka
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Daeng Tarru mengatakan jumlah uang yang diterima AS bervariasi. Beberapa pemohon bahkan diminta partisipasi hingga Rp50 juta tanpa patokan tetap.
Perbuatan AS adalah penyalahgunaan wewenang untuk melakukan pemerasan dalam jabatan.
Tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf A dan E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman pidananya penjara 20 tahun serta denda Rp1 miliar,” kata Arman, Jumat, 19/06/2026.
Aldy menambahkan penyidik masih mendalami akumulasi dana pungli terstruktur karena sistem penarikan dilakukan per unit rumah, toko ritel, atau pengembang. Sebagian dana diduga ditarik tunai untuk kepentingan pribadi tersangka.













