Sulsel Times Makassar, 30 Desember 2024 – Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, mengungkapkan dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh dua pejabat eselon II dan seorang lurah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Kasus ini mencuat di tengah tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Perdagangan, Arlin Ariesta, dan Kepala Dinas Pendidikan, Muhyiddin. Mereka diduga tidak menjaga netralitas sesuai aturan yang diatur dalam perundang-undangan.
Selain itu, salah satu lurah juga diduga terlibat dalam pelanggaran serupa.
Danny Pomanto mengungkapkan bahwa jauh sebelum dirinya mengambil cuti politik untuk mengikuti pilkada, ia telah mengingatkan seluruh ASN agar menjaga netralitasnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Danny Pomanto Mencuat KPK Didesak Segera Bertindak
Meski pilihan politik menjadi hak pribadi, ia menegaskan agar ASN tidak terang-terangan mendukung pasangan calon tertentu.
“Sebelum saya cuti, saya sudah ingatkan mereka untuk netral. Namun ternyata ada tindakan yang cukup brutal, hampir semua terlibat. Berdasarkan monitor saya, ada camat dan lurah yang ikut terlibat dalam dugaan pelanggaran ini,” ujar Danny saat ditemui di Kantor Wali Kota Makassar di Jalan Ahmad Yani kepada awak media, Senin (30/12/2024).
Kasus dugaan pelanggaran ini telah dilaporkan oleh Danny Pomanto ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
Ia menyebut, “Kami sudah sampaikan laporan ini ke KASN. Dua kepala dinas dan satu lurah sudah dilaporkan, dan kasus ini kelihatannya cukup serius.”
Danny mengakui bahwa awalnya ia enggan membawa kasus ini ke jalur hukum, namun ia merasa berkewajiban untuk memprosesnya agar tidak terkena sanksi karena membiarkan pelanggaran terjadi.
“Kalau saya tidak proses, saya juga bisa terkena sanksi. Jadi ini harus dievaluasi secara serius,” tambahnya.
Untuk memperkuat laporan tersebut, Danny memanggil langsung Arlin Ariesta dan salah satu lurah yang bersangkutan ke ruangannya untuk menjalani pemeriksaan.
Muhyiddin, yang saat ini sedang menjalani ibadah umrah, belum dapat menghadiri proses tersebut.
Pemeriksaan ini juga dihadiri oleh Kepala Inspektorat Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Akhmad Namsum.
Kasus ini menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam menjaga integritas pemerintahan, terutama dalam konteks pilkada yang rawan konflik kepentingan.
Pemkot Makassar berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran kode etik ASN demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Makassar yang menanti transparansi dan langkah tegas dari Pemerintah Kota dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik ASN.