Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 04/12/2025 — Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG sebagai upaya memperkuat tata kelola pembangunan gedung yang lebih tertib, terukur, serta selaras dengan standar keselamatan dan keberlanjutan.
Kegiatan berlangsung di Hotel Ibis, Jalan Ratulangi, Makassar, Kamis, 04/12/2025.
Tema yang diangkat yakni penerapan PBG untuk mendukung bangunan layak huni, aman, dan berkelanjutan.
Agenda ini melibatkan pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, mulai dari unsur pemerintah hingga pihak terkait di lapangan.
- Distaru Makassar menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung di Hotel Ibis Jalan Ratulangi, Kamis 04/12/2025
- Kadis Distaru Muh Fuad Azis menegaskan PBG kini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan dan menjadi bagian reformasi regulasi perizinan
- PBG diposisikan sebagai langkah strategis untuk tata kelola pembangunan gedung yang tertib, terukur, dan sesuai standar keselamatan serta keberlanjutan
- Sosialisasi digelar agar prosedur, standar teknis, dan mekanisme layanan PBG dipahami sehingga tidak terjadi kesalahpahaman saat pengajuan dan pelaksanaan
- Kabid Tata Bangunan Syaifuddin Sidjaya menekankan kelengkapan syarat administrasi dan ketentuan teknis agar pembangunan aman serta selaras rencana tata ruang
PBG ditegaskan sebagai reformasi perizinan pengganti IMB
Kepala Distaru Makassar, Muh. Fuad Azis, mengatakan pemerintah telah menerapkan ketentuan baru dalam penyelenggaraan bangunan gedung melalui PBG.
Ia menjelaskan PBG kini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Menurut Fuad, perubahan ini merupakan bagian dari reformasi regulasi yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pembangunan.
Fuad menambahkan penerapan PBG membuat prosedur pelayanan, standar teknis, dan mekanisme penyelenggaraan bangunan ikut menyesuaikan.
Karena itu, ia menilai sosialisasi perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pengajuan maupun ketika pembangunan berjalan di lapangan.
Lebih lanjut, Fuad menekankan pemahaman regulasi PBG akan berdampak langsung pada kualitas bangunan yang dihasilkan.
Ia menyebut aspek kelayakan hunian, keselamatan pengguna, dan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi tujuan utama penerapan kebijakan tersebut.
Pemkot Makassar, kata Fuad, berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan yang optimal dalam penerapan PBG.
Di akhir sambutan, Fuad mengapresiasi terselenggaranya sosialisasi.
Ia menilai kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi.
Distaru dorong pemahaman prosedur dan syarat teknis agar bangunan tertib
Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Makassar, Syaifuddin Sidjaya, mengatakan sosialisasi diharapkan memberi penjelasan yang komprehensif terkait konsep PBG.
Ia menekankan pentingnya pemahaman tata cara pengajuan PBG agar proses layanan lebih lancar.
Syaifuddin juga menyoroti kelengkapan persyaratan administrasi dan ketentuan teknis yang melekat dalam penerbitan PBG.
Menurutnya, pemahaman menyeluruh akan membantu mewujudkan pembangunan yang tertib dan aman.
Ia menilai penerapan PBG juga harus selaras dengan rencana tata ruang Kota Makassar agar lingkungan perkotaan tertata dan potensi pelanggaran dapat ditekan.
Melalui sosialisasi ini, Distaru berharap seluruh pemangku kepentingan menjadi mitra aktif pemerintah dalam menjalankan kebijakan PBG.
Distaru menilai sinergi dan kesamaan pemahaman akan membuat pembangunan di Makassar lebih terarah, berkelanjutan, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
Penerapan PBG diposisikan sebagai instrumen penertiban penyelenggaraan bangunan gedung sekaligus penguatan kepastian hukum.
Distaru menekankan sosialisasi menjadi langkah penting agar standar teknis, persyaratan, dan kesesuaian dengan tata ruang dipahami sejak awal.

















