Ekonomi

Daftar Lengkap Bansos 2025 dan Jadwal Pencairannya!

Avatar of sulseltimes
0
×

Daftar Lengkap Bansos 2025 dan Jadwal Pencairannya!

Sebarkan artikel ini
Daftar Lengkap Bansos 2025 dan Jadwal Pencairannya
Ilustrasi pemberian Bansos Tunai dan Pangan (doc ist).
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, 26 Desember 2024 – Kementerian Sosial (Kemensos) bersiap mengucurkan berbagai bantuan sosial (bansos) di awal tahun 2025.

Penyaluran bansos ini dipercepat untuk meredam dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Bansos diharapkan dapat menjadi bantalan bagi masyarakat, khususnya keluarga miskin, untuk mengurangi beban pengeluaran mereka,” ungkap Andy Kurniawan, Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, seperti dikutip dari situs resmi Kemensos (25/12/2024).

Baca Juga: Mau Dapat Bansos 2025? Buruan Ini Cara Daftar Bansos 2025!

Daftar lengkap bansos 2025 yang akan cair di awal tahun:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran PKH dipercepat dari jadwal semula di akhir triwulan I menjadi awal tahun.
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Menjangkau 18,8 juta KPM. Bantuan sembako ini akan diberikan setiap bulan, dimulai sejak awal 2025.
  • Bantuan Makan Bergizi Gratis: Menyediakan makanan gratis untuk 36 ribu penyandang disabilitas dan 101 ribu lansia. Program ini melibatkan kelompok masyarakat lokal dalam penyediaan makanan, sehingga turut menggerakkan perekonomian daerah.
  • Santunan Anak Yatim Piatu: Diberikan kepada 270 ribu anak yatim piatu setiap bulan.
  • Bantuan Modal Usaha bagi KPM PKH Graduasi: Diperuntukkan bagi 480 ribu KPM yang telah lulus dari program PKH. Bantuan modal usaha ini diharapkan dapat memberdayakan mereka dan meningkatkan pendapatan keluarga.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Kemensos akan menggunakan Data Tunggal Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam penyaluran bansos. DTKS merupakan penyempurnaan dari data sebelumnya, dan diharapkan dapat membuat penyaluran bansos lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Daftar Lengkap Bansos 2025: Mana yang Paling Cocok untuk Anda?

PPN Naik, Barang Kebutuhan Pokok Tetap 0 Persen

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah.

Pemerintah memastikan barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan gula konsumsi, tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen. Selain itu, jasa di bidang pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, keuangan, dan asuransi juga tidak dikenakan PPN.

Bansos di Sulawesi Selatan

Bansos-bansos di atas juga akan disalurkan di Sulawesi Selatan.

Program-program ini diharapkan dapat membantu masyarakat miskin dan rentan di Sulawesi Selatan menghadapi tantangan ekonomi, terutama akibat kenaikan PPN.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga telah menyatakan kesiapannya dalam mendukung penyaluran bansos dari pemerintah pusat.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk membantu proses penyaluran bansos agar tepat sasaran.

“Kami akan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan seluruh stakeholder terkait untuk memastikan bansos ini dapat diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangan persnya, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2025 Untuk Bansos Lewat Hp

Selain program-program bansos dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga memiliki program bansos sendiri, seperti Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Program-program ini diharapkan dapat melengkapi program bansos dari pemerintah pusat dan memperluas jangkauan penerima manfaat.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *