Berita

BK DPRD Makassar Tegur Fasruddin Rusli soal Iklan Judi Online di Medsos

Avatar of Sulsel Times
0
×

BK DPRD Makassar Tegur Fasruddin Rusli soal Iklan Judi Online di Medsos

Sebarkan artikel ini
BK DPRD Makassar tegur Fasruddin Rusli soal iklan judi medsos, 30/01/2026
Ketua BK DPRD Makassar, William Laurin, sampaikan keputusan sanksi teguran tertulis untuk Fasruddin Rusli di Makassar, Jumat, 30/01/2026. Dok ist.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Jumat, 30/01/2026 — Badan Kehormatan BK DPRD Makassar keluarkan sanksi teguran tertulis untuk anggota DPRD Fasruddin Rusli atas dugaan pelanggaran etik terkait iklan judi online di video medsos. Ketua BK DPRD Makassar, William Laurin, bilang Andi Suharmika bebas dari pelanggaran setelah klarifikasi.

Ringkasnya…
  • BK DPRD Makassar sidik pelanggaran etik Andi Suharmika dan Fasruddin Rusli
  • Fasruddin Rusli dapat teguran tertulis karena kurang cermat di medsos
  • Andi Suharmika dinyatakan tidak melanggar saat pulang dari tugas dinas
  • Iklan judi online muncul otomatis saat buka aplikasi medsos
  • Anggota DPRD diingatkan bijak gunakan media sosial
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

BK DPRD sidik pelanggaran etik legislator

Badan Kehormatan BK DPRD Makassar telah gelar rapat pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dua anggota dewan.

Ketua BK DPRD Makassar, William Laurin, sampaikan hasil klarifikasi terhadap Ketua Banggar DPRD Makassar, Andi Suharmika, dan anggota DPRD Makassar, Fasruddin Rusli.

“Setelah kami lakukan klarifikasi, Selasa 27 Januari 2026, diketahui bahwa Pak Andi Suharmika saat itu dalam perjalanan pulang dari tugas dinas. Jadi kesimpulan kami, beliau tidak melakukan pelanggaran apa pun,” ujar William Laurin, Jumat, 30/01/2026.

William jelaskan, dalam kendaraan itu memang ada Fasruddin Rusli yang menumpang usai tiba di bandara.

Video yang viral di medsos tunjuk iklan judi online yang muncul saat buka aplikasi.

Sanksi teguran untuk Fasruddin Rusli

William sebut iklan itu bukan aktivitas judi, melainkan muncul otomatis seperti iklan umum di aplikasi.

Namun, karena berdampak luas dan picu kegaduhan publik, BK nilai Fasruddin kurang cermat dan bijak gunakan medsos.

“Setelah klarifikasi, kami simpulkan saudara Fasruddin Rusli kurang cermat dan kurang bijak dalam menggunakan media sosial sehingga menimbulkan kegaduhan. Oleh karena itu, BK memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” jelasnya.

“Bukan berarti yang bersangkutan bermain judi. Itu iklan yang muncul secara otomatis saat membuka media sosial. Namun karena berdampak luas dan menimbulkan pertanyaan publik, kami menilai perlu ada teguran,” tegasnya.

William ingatkan semua anggota DPRD lebih hati-hati gunakan medsos karena mudah disalahartikan publik.

“Ke depan kami meminta seluruh anggota DPRD lebih bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial, karena dampaknya bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sanksi berjenjang BK DPRD

William papar BK punya sanksi berjenjang mulai teguran tertulis hingga rekomendasi pemecatan.

Sanksi administrasi bisa pemotongan tunjangan, larangan ikut panitia khusus, hingga tidak jadi pimpinan alat kelengkapan dewan.

“Sanksi administrasi bisa berupa pemotongan tunjangan, larangan mengikuti panitia khusus, hingga tidak diberikan kesempatan menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan. Sanksi terberat adalah pemecatan,” paparnya.

Dalam kasus ini, Andi Suharmika bebas sanksi karena sedang tugas dinas.

Fasruddin Rusli hanya dapat teguran tertulis karena picu kegaduhan.

“Kita imbau semua atau seluruh anggota DPRD Makassar agar menjaga kode etika dan menjaga nama baik sebagai anggota DPRD Makassar setia berhati-hati dalam bertindak,” ungkapnya.

BK DPRD Makassar tutup kasus pelanggaran etik dengan teguran tertulis untuk Fasruddin Rusli atas iklan judi di medsos.

Andi Suharmika dinyatakan bersih, dan seluruh anggota dewan diingatkan bijak gunakan media sosial agar tidak picu kegaduhan publik.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *