Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 27/09/2026 — Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas harga minimum perdagangan saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per lembar mulai Senin.
- BEI turunkan batas harga minimum saham dari Rp 50 ke Rp 1 per lembar
- Kebijakan berlaku mulai Senin di pasar reguler dan pasar tunai
- Penyisiran Rabu lalu menemukan 49 saham berharga Rp 50
- Daftar meliputi emiten seperti GOTO, BTEL, dan BCAP
- Investor diminta cek status suspensi dan harga terbaru sebelum transaksi
Perubahan aturan ini berlaku untuk mekanisme perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai.
Sebelumnya, Rp 50 menjadi batas bawah harga saham. Dengan batas baru Rp 1, pasar memiliki ruang lebih luas untuk penemuan harga berbasis permintaan dan penawaran.
Menjelang penerapan aturan, penyisiran harga pada Rabu lalu menemukan 49 saham yang tercatat di level Rp 50.
Di antara emiten tersebut terdapat saham-saham seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Bakrie Telecom Tbk (BTEL), dan MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP).
Perlu Perhatikan Status Suspensi
Beberapa emiten dalam daftar tersebut saat ini berada dalam status suspensi. Harga Rp 50 yang tercantum merupakan harga terakhir yang ditampilkan dan belum tentu dapat ditransaksikan.
Investor disarankan memeriksa kembali kuotasi terbaru, status perdagangan, serta pengumuman resmi BEI sebelum memasang order.







