Makassar, 28 Juni 2024 — Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Iswady, SE, M.Si, didampingi Kepala Bidang Anggaran, Muhammad Idham Saputra, SE, M.Si, menghadiri Rapat Harmonisasi Draft Peraturan Wali Kota Makassar tentang Standar Harga Satuan (ASB, HSPK, dan SBU) untuk tahun Anggaran 2025.
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan dan memperbaharui standar harga satuan yang akan digunakan dalam berbagai program dan proyek pemerintah Kota Makassar pada tahun mendatang. Dengan disusunnya regulasi ini, diharapkan tercipta keselarasan dalam penetapan anggaran serta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Rapat harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran pemerintah sesuai dengan standar harga yang telah disepakati, sehingga proses anggaran dan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih efisien dan akuntabel,” ujar Iswady dalam pertemuan tersebut.
Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan ini mencakup berbagai aspek, termasuk harga satuan dalam pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan lainnya yang terkait dengan penggunaan anggaran daerah.
Diharapkan, dengan proses harmonisasi ini, peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan dengan baik pada tahun Anggaran 2025, mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih terencana dan efisien.