Bisnis

OJK Ungkap 10 Emiten dan Belvin Tannadi Terlibat Pelanggaran Pasar Modal 2026, Total Denda Capai Triliunan

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK Ungkap 10 Emiten dan Belvin Tannadi Terlibat Pelanggaran Pasar Modal 2026, Total Denda Capai Triliunan

Sebarkan artikel ini
OJK Ungkap 10 Emiten dan Belvin Tannadi Terlibat Pelanggaran Pasar Modal 2026, Total Denda Capai Triliunan
OJK Ungkap 10 Emiten dan Belvin Tannadi Terlibat Pelanggaran Pasar Modal 2026, Total Denda Capai Triliunan
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Lombok, Sabtu, 31/10/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sepuluh emiten serta financial influencer Belvin Tannadi terlibat pelanggaran pasar modal sepanjang 2026 dengan total sanksi denda mencapai triliunan rupiah.

Ringkasnya…
  • OJK catat 10 emiten dan Belvin Tannadi pelanggaran pasar modal 2026
  • DSSA kasus terbesar dengan denda Rp1,5 triliun ke PT Sinar Mas Tunggal
  • BREN dan CUAN terkait sanksi penawaran umum dan IPO total Rp4,4 miliar
  • Belvin Tannadi didenda Rp5,35 miliar atas perdagangan saham AYLS, FILM, BSML
  • Sanksi mencakup denda, pembekuan izin, hingga peringatan tertulis ke individu dan lembaga
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Penetapan sanksi tersebut didasarkan pada pelanggaran perdagangan saham, penawaran umum, hingga kegiatan penasihat investasi tanpa izin. OJK menegaskan langkah ini sebagai komitmen menjaga integritas pasar dan meningkatkan kepatuhan pelaku pasar.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” kata OJK dalam keterangan resmi, Sabtu, 31/10/2026.

Sanksi Perdagangan Saham Melibatkan 8 Emiten

Kasus terbesar menyentuh emiten PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun ke PT Sinar Mas Tunggal. Rudy selaku pemegang izin wakil penjamin emisi efek dikenai pembekuan izin selama satu tahun, sedangkan PT Sinarmas Sekuritas dikenai denda Rp1,4 miliar.

Tujuh perusahaan efek lain masing-masing didenda Rp1,4 miliar, yaitu PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas. RHB Sekuritas dikenai denda Rp700 juta.

Delapan individu dari perusahaan efek tersebut menerima peringatan tertulis, di antaranya Fitra Sie (Sinarmas Sekuritas), Sam Sahiry Rumamby (Aldiracita Sekuritas), dan Widya Halim (BCA Sekuritas).

Untuk emiten PT MD Pictures Tbk (FILM), Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi masing-masing didenda Rp5 miliar. Kasus PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) menjerat Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman (denda Rp1,4 miliar) serta Tan Heng Lok (denda Rp1,7 miliar).

David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri menerima peringatan tertulis kasus TRON. Muhammad Juni Andri Rahman mendapat peringatan tertulis kasus SUPR. PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar kasus IMPC, sedangkan Melani dan Upita Amalia masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Ferry Sudjono didenda Rp2,35 miliar kasus SHID.

Belvin Tannadi dan Kasus Penawaran Umum BREN serta CUAN

Financial influencer Belvin Tannadi dikenai denda Rp5,35 miliar atas pelanggaran perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.

Dalam kasus penawaran umum, Anbo Holdings Ltd didenda Rp500 miliar terkait PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Untuk IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Tigonis Capital Pte. Ltd didenda Rp100 miliar. PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing didenda Rp1,7 miliar. Direktur Henan Putihrai Sekuritas, Jurgantara Usman, dikenai pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama tiga bulan.

OJK menyatakan penegakan hukum dilaksanakan berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dengan mempertimbangkan karakteristik pelanggaran dan tingkat keseriusan perbuatan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *