Bisnis

Regulasi PFII Disiapkan, Jakarta Jadi Pusat Finansial Internasional Pertama

Avatar of Sulsel Times
0
×

Regulasi PFII Disiapkan, Jakarta Jadi Pusat Finansial Internasional Pertama

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Regulasi PFII Disiapkan, Jakarta Jadi Pusat Finansial Internasional Pertama. doc istimewa
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026 — Pemerintah menyiapkan aturan pelaksana Pusat Finansial Internasional Indonesia dengan Jakarta sebagai lokasi awal sebelum pengembangan berikutnya diarahkan ke Bali.

Ringkasnya…
  • Aturan pelaksana PFII sedang disiapkan
  • Jakarta menjadi lokasi awal
  • Bali direncanakan sebagai tahap berikutnya
  • Pemerintah menyiapkan regulasi infrastruktur dan tenaga kerja
  • Penyelesaian sengketa dirancang dua tingkat
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan persiapan mencakup regulasi, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang akan menjalankan pusat finansial tersebut.

Scroll Kebawah
Advertisement

Jakarta dipilih karena diarahkan menjadi kota global dan telah memiliki ekosistem keuangan yang lebih siap untuk tahap awal.

Pemerintah mempelajari model pusat keuangan internasional di Dubai sebagai salah satu rujukan bagi pengembangan kelembagaan PFII.

Airlangga menjelaskan Bali tetap masuk rencana pengembangan setelah pembentukan awal di Jakarta berjalan.

Skema penyelesaian sengketa PFII

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa komersial yang dirancang dalam dua tingkat pemeriksaan dengan satu kesempatan banding.

Hakim dalam mekanisme tersebut akan ditetapkan oleh Mahkamah Agung sesuai kewenangan lembaga peradilan Indonesia.

Sistem itu dapat mengadopsi karakter hukum yang lazim digunakan dalam transaksi internasional dengan tetap berada dalam kerangka peraturan perundang-undangan Indonesia.

Pengaturan khusus diperlukan karena PFII ditujukan untuk melayani kegiatan keuangan dan investasi yang melibatkan pelaku usaha lintas negara.

Fungsi dan tahapan pembentukan

Dasar hukum PFII telah disetujui melalui undang-undang pada 21 Juli 2026.

PFII dirancang mencakup layanan keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, dan penyelesaian sengketa komersial.

Pemerintah belum mengumumkan tanggal operasional pusat finansial tersebut karena aturan pelaksana dan kebutuhan kelembagaannya masih disiapkan.

Tahap persiapan akan menentukan tata kelola, kewenangan lembaga, dan hubungan PFII dengan otoritas keuangan serta lembaga peradilan nasional.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow