Bisnis

Emiten Konglomerat Lakukan Buyback Saham Nilai Triliunan Rupiah

Avatar of Sulsel Times
0
×

Emiten Konglomerat Lakukan Buyback Saham Nilai Triliunan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Emiten Konglomerat Lakukan Buyback Saham Nilai Triliunan Rupiah
Emiten Konglomerat Lakukan Buyback Saham Nilai Triliunan Rupiah
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 19/10/2026 — Sejumlah emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu dan Sinarmas Grup mengumumkan rencana pembelian kembali saham senilai triliunan rupiah di tengah tekanan pasar dan sanksi OJK.

Ringkasnya…
  • Empat emiten konglomerat Prajogo Pangestu dan Sinarmas Grup mengumumkan buyback saham senilai triliunan rupiah
  • BRPT, TPIA, BREN masing‑masing menyiapkan dana Rp1 triliun, CUAN Rp500 miliar, dan DSSA Rp1 triliun
  • Total denda OJK terhadap DSSA, BREN, dan CUAN mencapai Rp2,1 triliun
  • Saham TPIA dan CUAN turun lebih dari 6%, sementara DSSA naik 2,1%
  • Buyback dilakukan guna menjaga nilai fundamental dan kepercayaan investor amid volatilitas pasar
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Empat perusahaan yang terlibat adalah PT Barito Pacific Tbk. (BRPT), PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) yang semua berada di bawah kendali Prajogo Pangestu, serta PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) dari Sinarmas Grup.

Scroll Kebawah
Advertisement

BRPT telah mengalokasikan dana sebesar Rp1 triliun untuk buyback, dana tersebut berasal dari kas internal dan sudah mencakup biaya transaksi serta perantara perdagangan. TPIA menyiapkan dana maksimal Rp1 triliun dengan rencana membeli kembali hingga 800 juta lembar saham dalam kisaran harga Rp1.250 hingga Rp3.000 per lembar. BREN juga menyediakan Rp1 triliun untuk aksi korporasi serupa, sementara CUAN menyiapkan Rp500 miliar.

DSSA, yang sebelumnya mendapat denda OJK sekitar Rp1,5 triliun, mengumumkan rencana buyback hingga Rp1 triliun. Perseroan menyatakan bahwa aksi ini bertujuan meningkatkan nilai bagi pemegang saham, mendorong kinerja saham sesuai fundamental, dan menjaga kepercayaan publik.

Total denda OJK yang dikenakan kepada DSSA, BREN, dan CUAN mencapai Rp2,1 triliun. Sanksi tersebut diterbitkan setelah pemeriksaan regulasi terkait pelaporan dan tata kelola perusahaan.

Di pasar, saham TPIA mengalami penurunan sebesar 6,64% ke level Rp1.125, dan CUAN melemah 6,48% ke Rp505. BRPT dan BREN masing‑masing menurun 1,24% ke Rp1.195 dan 1,08% ke Rp1.835. Sebaliknya, saham DSSA berhasil menguat 2,10% ke Rp730.

Para emiten menekankan bahwa buyback dilakukan karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dan mereka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa menunggu persetujuan RUPS terlebih dahulu.

Kepolisian dan regulator masih memantau perkembangan aksi korporasi ini, sementara investor menunggu dampak buyback terhadap harga saham dan stabilitas keuangan masing‑masing perusahaan.

Buyback dianggap sebagai upaya menjaga nilai fundamental dan menanggapi tekanan pasar, sekaligus sebagai respons terhadap sanksi regulator yang telah diterapkan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *