Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, Oktober 9, 2026 — Perpres ojol yang diumumkan pemerintah dan DPR pada Kamis, 8 Oktober 2026, mengatur perlindungan pengemudi serta potongan aplikator sebesar 8 persen, dengan status pengemudi tetap sebagai mitra.
- Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diumumkan pemerintah dan DPR
- Pengemudi ojol tetap berstatus mitra
- Potongan aplikator transportasi diatur 8 persen
- Layanan barang dan makanan turut diatur
- Aturan turunan ditargetkan paling lambat 31 Desember 2026
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital mencakup layanan penumpang, pengiriman barang, dan pengantaran makanan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kepastian status kemitraan disertai pengaturan hak, kewajiban, dan perlindungan sosial pengemudi.
“Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” kata Maman dalam keterangan kementerian mengenai konferensi pers di DPR, Kamis, Oktober 8, 2026.
Menurut Maman, penegasan tersebut mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi selama pembahasan regulasi.
Potongan Aplikator dan Pengantaran Makanan
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan biaya platform sebesar 8 persen telah dituangkan dalam keputusan menteri.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif layanan transportasi sebagai acuan kepastian bagi pengemudi.
Sementara itu, layanan pengantaran barang dan makanan menjadi bagian tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan pengaturan biaya jasa layanan tersebut akan memperhatikan kelayakan pendapatan pengemudi, risiko pekerjaan, serta keterbukaan penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.
Rincian pelaksanaannya akan dijabarkan melalui peraturan menteri.
Maman menyebut layanan berbasis aplikasi turut menopang sekitar 15 juta pelaku UMKM dalam memasarkan produk dan menjangkau pelanggan.
Aturan Turunan dan Pengawasan Disiapkan
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menjelaskan cakupan Perpres meliputi sistem elektronik, usaha mikro, hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.
Dalam konferensi pers yang diberitakan ANTARA, ia menyampaikan target penerbitan aturan turunan paling lambat 31 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemerintah menyepakati pembentukan satuan tugas lintas kementerian untuk menyelaraskan pelaksanaannya.
Satgas itu akan dipimpin Menteri UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Terkait pajak, Maman menegaskan pengemudi yang penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan sejumlah rincian masih memerlukan aturan pelaksanaan, pengumuman Perpres tersebut perlu dibedakan dari penerapan seluruh ketentuannya pada setiap layanan aplikasi.














