Hukum & Peristiwa

Kode ‘Kue’ Rp20 Miliar untuk Febrie Adriansyah Terungkap, Uang Dibawa ke Cafe lalu Money Changer

Avatar of Sulsel Times
0
×

Kode ‘Kue’ Rp20 Miliar untuk Febrie Adriansyah Terungkap, Uang Dibawa ke Cafe lalu Money Changer

Sebarkan artikel ini
Febrie Adriansyah dalam rangkaian proses hukum perkara TPPU
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026 — Jaksa mengungkap kode “kue” untuk dugaan penyerahan uang Rp20 miliar kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dari pengusaha batu bara Tria Bellitonito Aturbumi, dengan alur uang disebut melewati Cafe de’Clan di Cipete hingga KOIN Money Changer.

Ringkasnya…
  • Jaksa mengungkap kode “kue” untuk uang Rp20 miliar yang didakwa diterima Febrie Adriansyah
  • Uang disebut berasal dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada
  • Penyerahan disebut berlangsung pada Februari 2024 melalui Hadi Hidayat alias Tomi
  • Uang dibawa ke Cafe de'Clan di Cipete lalu diarahkan ke KOIN Money Changer
  • Total penerimaan dari Tria dalam dakwaan mencapai Rp20,6 miliar
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Alur tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Scroll Kebawah
Advertisement

Jaksa menyebut Tria yang menjabat Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada meminta Hadi Hidayat alias Tomi mengantarkan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara Rp20 miliar kepada Febrie pada Februari 2024.

Hadi saat itu merupakan Direktur PT Oktasan Baruna Persada sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate.

“Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor,” kata jaksa saat membacakan dakwaan, Rabu, 7 Oktober 2026.

Alur Rp20 Miliar dari Cafe de’Clan ke Money Changer

Hadi kemudian disebut membawa bungkusan uang tersebut ke Cafe de’Clan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan, Hadi memperlihatkan bungkusan uang kepada Febrie sebelum mendapat arahan untuk membawanya ke lokasi penukaran uang.

“Langsung aja Om bawa ke sebelah,” kata jaksa mengutip isi dakwaan.

Hadi kemudian disebut membawa uang tersebut ke KOIN Money Changer dan menyerahkannya dengan mengatakan, “Ini titipan dari Om Febri.”

Jaksa menyatakan rangkaian pemberian itu berkaitan dengan posisi Febrie ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian sebagai Jampidsus.

Dalam dakwaan, PT Oktasan Baruna Persada disebut bergerak di bidang perdagangan umum dan menjadi salah satu pemasok batu bara untuk PT PLN Indonesia Power bagi kebutuhan PLTU Suralaya sejak 2018.

Total dari Tria Didakwa Mencapai Rp20,6 Miliar

Jaksa menyebut penerimaan dari Tria tidak berhenti pada uang Rp20 miliar yang disebut dengan kode “kue”.

Pada April 2024, Febrie didakwa kembali menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp300 juta.

Pada Maret 2025, jaksa menyebut ada penerimaan lain dengan nilai setara Rp300 juta dalam mata uang yang sama.

Total penerimaan dari Tria yang dicantumkan dalam dakwaan mencapai Rp20,6 miliar.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga menguraikan dugaan pencucian uang dengan nilai keseluruhan Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS yang disebut ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, atau ditukarkan melalui sejumlah skema.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, sebelumnya menyatakan kliennya siap menghadapi proses persidangan dan meminta seluruh bukti serta konstruksi perkara diuji secara terbuka dan objektif.

Perkara Febrie terdaftar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dan akan berlanjut ke tahapan pembuktian setelah agenda pembacaan dakwaan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *