Sulseltimes.com, Sabtu, 26/09/2026 — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, sehingga wakil bupati akan melanjutkan pemerintahan sementara hingga pejabat pelaksana tugas (Plt) ditunjuk.
- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan tersangka oleh Kortastipidkor Polri
- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akan digantikan wakilnya hingga Plt ditunjuk
- Gubernur Andi Sudirman menegaskan roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu
- Pemerintah Kabupaten Gowa diminta tetap fokus bekerja dan menjaga layanan masyarakat
- Polri masih mendalami kasus tersebut dan akan melanjutkan proses hukum sesuai peraturan
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan mekanisme pengisian kepemimpinan akan mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu Wakil Bupati menjalankan roda pemerintahan sementara hingga proses administrasi untuk penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
“Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,” kata Andi Sudirman, Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu, 26/09/2026.
Tindak lanjut pemerintah
Pemerintah Kabupaten Gowa diminta tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Roda pemerintahan akan terus berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas.
Jaminan pelayanan publik
Andi Sudirman berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan menjaga pelayanan publik. Pemerintah daerah menegaskan bahwa dinamika hukum terhadap kepala daerah tidak boleh mengganggu layanan dasar kepada masyarakat.
Polri masih mendalami kasus tersebut dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.















