Bisnis

OJK Jelaskan Mekanisme Transaksi Saham BYAN Usai Isu Harga di Bawah Pasar

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK Jelaskan Mekanisme Transaksi Saham BYAN Usai Isu Harga di Bawah Pasar

Sebarkan artikel ini
OJK Jelaskan Mekanisme Transaksi Saham BYAN Usai Isu Harga di Bawah Pasar
OJK Jelaskan Mekanisme Transaksi Saham BYAN Usai Isu Harga di Bawah Pasar
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 25/09/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan mekanisme transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah diatur melalui regulasi yang memadai, merespons rumor transaksi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam yang diduga di bawah harga pasar.

Ringkasnya…
  • OJK menegaskan regulasi transaksi bursa sudah memadai
  • Terdapat mekanisme pasar reguler dan pasar negosiasi
  • BEI belum membatasi harga di pasar negosiasi
  • BEI tengah mengkaji batasan harga pasar negosiasi
  • Transaksi Jhonlin Baratama beli 30% BYAN masih bersyarat
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan terdapat beberapa mekanisme transaksi yang dapat digunakan pelaku pasar sesuai kebutuhan.

Scroll Kebawah
Advertisement

Pada pasar reguler, harga saham terbentuk berdasarkan transaksi anonim banyak pihak. Harga yang tercipta mencerminkan kesepakatan pasar antara penjual dan pembeli.

Berbeda dengan pasar negosiasi yang memungkinkan transaksi bilateral. Para pihak dapat menegosiasikan harga sesuai kesepakatan sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Nah yang tadi dimaksudkan kalau ada transaksi lebih khusus yang sifatnya sangat bilateral, ada pasar atau papan lain, yaitu pasar negosiasi, dengan karakteristik dan kriteria yang juga memungkinkan untuk dilakukannya negosiasi harga tertentu,” kata Hasan, Jumat, 25/09/2026.

Ia menambahkan seluruh transaksi di pasar reguler, pasar tunai, maupun pasar negosiasi tetap mengacu pada ketentuan bursa. Pengawasan dilakukan BEI dengan koordinasi OJK.

BEI Belum Atur Batas Harga Pasar Negosiasi

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan hingga kini belum terdapat pembatasan khusus terkait harga transaksi di pasar negosiasi. Aturan saat ini juga belum mengatur kewajiban pengungkapan nilai transaksi di pasar tersebut.

Meski demikian, BEI tengah mengkaji kemungkinan pengaturan batasan harga. Kajian itu merupakan bagian dari transformasi pasar modal dan telah dibahas jauh sebelum muncul rumor transaksi BYAN.

“Tapi kami juga mendapatkan banyak masukan dari para pelaku bahwa mungkin pasar negosiasi juga perlu diatur terkait dengan batasan harganya. Dan ini sedang kami kaji di internal untuk mengatur batasan dari harga di pasar negosiasi,” kata Jeffrey.

Masukan tersebut berasal dari pelaku pasar domestik maupun global. Usulan itu menjadi salah satu rekomendasi dalam pengembangan pasar modal Indonesia.

Detail Transaksi Akuisisi BYAN

Sebelumnya, Low Tuck Kwong dan Elaine Low menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama. Perjanjian mencakup rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa BYAN atau sekitar 30% total saham beredar.

Di pasar beredar rumor penawaran sebesar US$3 miliar untuk mengambil alih 62% saham BYAN. Dengan asumsi kurs Rp17.700 per dolar AS, nilai itu setara Rp53,1 triliun.

Sebagai perbandingan, harga saham BYAN penutupan perdagangan Kamis berada di level Rp11.525 per saham. Harga pasar saat ini jauh di atas harga indikatif dari rumor tersebut.

Transaksi tersebut masih bersifat bersyarat. Penyelesaiannya bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan pendahuluan yang disepakati para pihak.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *