Sulseltimes.com, Gowa, Jumat, 25/09/2026 — Dugaan permintaan Rp850 juta kepada pihak Indomaret dalam proses pembukaan gerai di Kabupaten Gowa menjadi salah satu rangkaian perkara yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
- Polisi menyebut dugaan permintaan Rp85 juta per gerai baru
- Dana Rp850 juta disebut diserahkan dalam tiga tahap
- Permintaan diduga disampaikan melalui orang kepercayaan bupati
- Sebagian dana ditelusuri terkait rumah dan Toyota HiAce
- Penyidik masih mendalami aliran uang dan peran pihak lain
Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana memaparkan dugaan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.
Menurut penyidik, setelah pertemuan terkait rencana pembukaan gerai, Husniah diduga meminta pihak perusahaan berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.
Melalui perantara itu, polisi menduga muncul permintaan Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta,” kata De Deo, Jumat, 25 September 2026.
Polisi Telusuri Aliran Rp850 Juta
Penyidik menyebut sebagian dana yang diterima diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di kawasan Waterfront, Makassar, dan membeli sebuah Toyota HiAce.
Polisi belum merinci penggunaan seluruh dana tersebut maupun jumlah gerai yang terkait dengan tiga kali penyerahan uang.
“Tim penyidik masih menelusuri penggunaan seluruh dana tersebut,” ujar De Deo.
Rangkaian terkait gerai ritel ini merupakan bagian dari empat peristiwa yang dijelaskan polisi dalam penyidikan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang pada perizinan di Gowa sepanjang 2025–2026.
Di luar dana Rp850 juta tersebut, penyidik memaparkan dugaan permintaan sponsor Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk kegiatan Beautiful Malino sebelum agenda audiensi pembukaan gerai.
Menurut polisi, uang sponsor itu ditransfer kepada penyelenggara kegiatan, sementara kaitannya dengan proses pembukaan gerai dan penggunaan akhirnya masih ditelusuri.
Jika digabungkan dengan Rp150 juta dari dua pengembang dan Rp100 juta untuk sponsor, jumlah uang yang sejauh ini disebut terlacak oleh polisi mencapai Rp1,1 miliar.
Besaran itu adalah temuan sementara penyidik dan tidak mencakup nilai manfaat berupa dugaan potongan harga rumah maupun nilai aset yang disita.















