Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 22/09/2026 — Kepala Badan Pengaturan BUMN/COO Danantara Indonesia Dony Oskaria menegaskan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) bukan pegawai BUMN.
- Dony Oskaria menegaskan manajer KDKMP dan KNMP bukan pegawai BUMN
- Manajer berada dalam skema pembinaan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara
- Biaya ditanggung pemerintah, bukan BUMN
- Hubungan kerja berupa PKWT selama dua tahun
- Dony menyarankan bertanya ke Direktur Utama Joao Angelo De Sousa Mota untuk penjelasan struktur
Pernyataan Dony Oskaria
Dony Oskaria memberikan penjelasan tersebut kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan bahwa manajer KDKMP dan KNMP akan berada pada skema pembinaan dari PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini. Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah,” ujar Dony.
Lebih lanjut, dia meminta penjelasan mengenai hal ini ditanyakan kepada Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota.
“Nanti Pak Jo yang akan menjelaskan mengenai apa namanya structure-nya gitu. Ya, oke,” kata Dony.
Pernyataan Resmi Qodari
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari menjelaskan hubungan kerja manajer KDKMP dan KNMP didasarkan pada pemberi kerja, yaitu PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Dari keterangan resmi, Qodari menjelaskan bahwa manajer KDKMP akan berstatus menjadi pegawai BUMN di Agrinas Pangan Nusantara dan Agrinas Jaladri Nusantara, dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak dua tahun.









