Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 21/09/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perbankan agar mempertimbangkan kemampuan bayar debitur dan potensi peningkatan risiko kredit sebelum menyesuaikan suku bunga, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
- OJK mengimbau bank memeriksa kemampuan bayar debitur sebelum naikkan bunga kredit
- BI Rate naik 100 bps secara kumulatif periode April hingga Juli 2026
- Kredit perbankan Juli 2026 mencapai Rp9.135 triliun, tumbuh 13,58% yoy
- NPL gross tercatat 2,10% dan NPL net membaik menjadi 0,81%
- OJK meminta penyesuaian suku bunga dilakukan secara bertahap dan terukur
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga periode Juli 2026, suku bunga perbankan terus meningkat mengikuti pergerakan BI Rate.
Secara kumulatif, BI Rate naik sebesar 100 basis poin sejak April hingga Juli 2026. Kenaikan tersebut diikuti oleh peningkatan rata-rata tertimbang suku bunga dana pihak ketiga (DPK) rupiah sebesar 19 basis poin dan kenaikan terbatas suku bunga kredit rupiah sebesar 15 basis poin.
Menurut Dian, penetapan suku bunga di masing-masing bank sangat bergantung pada strategi dan struktur biaya pendanaan, khususnya biaya dana (Cost of Fund/CoF). Dalam kondisi BI Rate dan suku bunga global yang meningkat, penyesuaian bunga perbankan pada dasarnya merupakan respons terhadap perubahan biaya pendanaan dan pasar.
“Dalam prosesnya, perbankan diharapkan agar mempertimbangkan kemampuan bayar debitur dan potensi peningkatan risiko kredit apabila penyesuaian suku bunga kredit dilakukan terlalu cepat dan tinggi,” tegasnya.
OJK meminta bank menjaga keseimbangan antara pengelolaan biaya pendanaan, kualitas aset, dan keberlanjutan penyaluran kredit. Bank juga perlu mengoptimalkan strategi pendanaan dengan meningkatkan porsi dana murah agar memiliki fleksibilitas dalam menetapkan suku bunga kredit.
OJK terus mengimbau perbankan untuk menyesuaikan suku bunga secara bertahap dan terukur agar selaras dengan dinamika pasar serta menjaga stabilitas rasio keuangan. Perbankan juga diminta menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam menyampaikan informasi produk perbankan.
Bank diharapkan terbuka dalam komunikasi produk, termasuk struktur biaya dan risiko, agar nasabah dapat mengambil keputusan finansial secara bijak berdasarkan informasi yang memadai.
Kredit Perbankan Tumbuh 13,58% pada Juli 2026
OJK mencatat kredit perbankan pada Juli 2026 mencapai Rp9.135 triliun, tumbuh 13,58% secara tahunan. Pertumbuhan ini meningkat dibandingkan Juni 2026 sebesar 12,67% year on year.
Namun, ekspansi kredit tersebut belum menunjukkan tekanan berarti terhadap kualitas aset. Rasio non-performing loan (NPL) gross tercatat 2,10%, sedikit naik dari 2,09% pada Juni 2026. NPL net justru membaik menjadi 0,81% dari 0,82%. Loan at Risk (LAR) juga turun menjadi 8,39% dari 8,47% pada bulan sebelumnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun kredit terus meluas, kualitas aset perbankan secara keseluruhan masih terjaga. OJK memastikan pengawasan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor perbankan di tengah dinamika suku bunga yang berubah.







