Bisnis

Danantara Mau Jadi Pemegang Saham BEI, Bursa Bilang Gini

Avatar of Sulsel Times
0
×

Danantara Mau Jadi Pemegang Saham BEI, Bursa Bilang Gini

Sebarkan artikel ini
Danantara Mau Jadi Pemegang Saham BEI, Bursa Bilang Gini
Danantara Mau Jadi Pemegang Saham BEI, Bursa Bilang Gini
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 18/09/2026 — Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan independensi bursa tetap menjadi prinsip utama dalam proses demutualisasi yang tengah disiapkan, meski nantinya akan ada struktur pemegang saham baru.

Ringkasnya…
  • BEI tegaskan independensi tetap jadi prinsip utama demutualisasi
  • OJK larang pemegang saham baru porsi kepemilikan di atas 50%
  • Danantara disebut terdaftar sebagai calon pemegang saham dengan porsi 40,12%
  • BEI belum punya target waktu pasti untuk IPO pasca demutualisasi
  • Danantara belum punya keputusan final, proses masih berlangsung
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, pesan utama dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi adalah menjaga independensi bursa. Menurutnya, OJK akan mengatur berbagai aspek mulai dari tata kelola, direksi, hingga mekanisme pengawasan agar BEI tetap independen meski nantinya memiliki struktur pemegang saham baru.

Scroll Kebawah
Advertisement

Terkait potensi hadirnya pemegang saham mayoritas setelah demutualisasi, Iding menyatakan rancangan aturan OJK tidak memperbolehkan adanya pemegang saham dengan porsi kepemilikan di atas 50%. Namun demikian, komposisi kepemilikan akhir masih menunggu keputusan para pemegang saham.

“Di ketentuan OJK draft OJK itu memang pemegang saham baru itu kan di atas 50% itu tidak dibolehkan OJK,” kata Iding di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 18/09/2026.

Proses Demutualisasi Masih Menunggu Keputusan Pemegang Saham

BEI masih menunggu keputusan para pemegang saham mengenai mekanisme demutualisasi yang akan dipilih. Secara umum, demutualisasi dapat dilakukan melalui berbagai aksi korporasi seperti rights issue, private placement, maupun penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

Mengenai kemungkinan IPO setelah demutualisasi, Iding mengatakan BEI belum memiliki target waktu yang pasti. Pengalaman bursa di berbagai negara menunjukkan jeda antara demutualisasi dan IPO dapat berlangsung satu hingga dua tahun, tergantung kesiapan masing-masing bursa. Ia menegaskan IPO tidak akan dilakukan secara terburu-buru setelah proses demutualisasi selesai karena BEI harus memastikan seluruh aspek tata kelola dan kesiapan organisasi telah matang.

Danantara Belum Putuskan Keputusan Final

Sebelumnya beredar dokumen yang menyatakan pemegang saham BEI setelah demutualisasi akan terdiri dari Danantara yang memegang 69 lembar saham atau setara 40,12%, anggota bursa sebanyak 88 lembar atau setara 51,16%, non-anggota bursa 4 lembar atau setara 2,32%, dan saham treasuri sebanyak 11 lembar setara 6,40%. Hingga saat ini pemegang saham bursa diketahui terdiri dari anggota bursa sebanyak 90 lembar atau setara 87,38%, non-anggota bursa 2 lembar setara 1,94%, dan saham treasuri sebanyak 11 lembar setara 10,68%.

Namun, Tim Komunikasi Danantara mengatakan hingga saat ini proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final karena kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih berjalan. Danantara Indonesia juga masih menunggu penerbitan peraturan OJK yang berlaku.

Polisi masih menelusuri 11 kendaraan lainnya dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *