Viral

Saweran TikTok saat Jadi Menkeu Disorot, Pengamat Minta KPK Panggil Purbaya

Avatar of Sulsel Times
20
×

Saweran TikTok saat Jadi Menkeu Disorot, Pengamat Minta KPK Panggil Purbaya

Sebarkan artikel ini
Saweran TikTok saat Jadi Menkeu Disorot Pengamat Minta KPK Panggil Purbaya
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Jum’at, 18 September 2026 — Saweran atau gift yang diterima Purbaya Yudhi Sadewa saat live TikTok ketika masih menjabat Menteri Keuangan kembali disorot setelah pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah meminta KPK memanggilnya untuk klarifikasi.

Ringkasnya…
  • Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah meminta KPK memanggil Purbaya Yudhi Sadewa untuk klarifikasi gift TikTok
  • Live TikTok dilakukan melalui akun putra Purbaya saat momen sahur pada Februari 2026
  • Sejumlah penonton mengirimkan gift virtual yang memiliki nilai ekonomi
  • KPK pada Februari 2026 pernah mengimbau Purbaya berkonsultasi atau melapor jika ragu gift tersebut berpotensi gratifikasi
  • Hingga 17 September 2026 belum ada keterangan bahwa KPK membuka perkara terkait gift TikTok tersebut
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Trubus menilai klarifikasi diperlukan karena pemberian gift terjadi ketika Purbaya masih menyandang status sebagai pejabat publik.

Scroll Kebawah
Advertisement

Menurut dia, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai potensi konflik kepentingan maupun gratifikasi.

“Bagi saya, prinsip good governance perlu diterapkan KPK terhadap Pak Purbaya. Dengan begitu, Pak Purbaya maupun KPK dapat terhindar dari fitnah atau persepsi negatif di ruang publik,” kata Trubus Rahardiansyah, Kamis, 17 September 2026.

Trubus juga menilai KPK perlu mengklarifikasi dan menginvestigasi konteks pemberian hadiah digital tersebut.

Permintaan itu merupakan pendapat pengamat dan bukan pernyataan bahwa Purbaya telah melakukan tindak pidana.

Hingga Kamis, 17 September 2026, belum ada keterangan resmi bahwa KPK telah membuka penyelidikan atau menetapkan perkara terkait gift TikTok tersebut.

Gift Diterima Saat Purbaya Masih Menjabat Menkeu

Purbaya sebelumnya menjadi perhatian setelah tampil dalam siaran langsung TikTok bersama putranya, Yuda Purboyo Sunu, pada Februari 2026.

Siaran dilakukan melalui akun TikTok milik Yuda pada momen sahur.

Dalam live tersebut, Purbaya berinteraksi dengan warganet dan menjawab sejumlah pertanyaan.

Sejumlah penonton kemudian mengirimkan gift atau hadiah virtual, termasuk hadiah berbentuk paus.

Gift TikTok memiliki nilai ekonomi dan dapat dikonversi berdasarkan mekanisme yang berlaku di platform tersebut.

Peristiwa itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batas penerimaan hadiah digital oleh pejabat negara.

Trubus menilai isu tersebut perlu diperjelas agar tidak menjadi preseden bagi pejabat publik lain yang menggunakan platform digital dengan fitur monetisasi.

Menurut dia, transparansi diperlukan untuk mencegah munculnya persepsi bahwa jabatan publik dapat berkaitan dengan penerimaan hadiah dari pihak yang identitas dan kepentingannya tidak selalu diketahui.

KPK Pernah Minta Purbaya Lapor Jika Ragu

KPK sebenarnya telah menanggapi polemik gift TikTok tersebut pada Februari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat itu mengimbau Purbaya berkonsultasi atau melaporkan pemberian tersebut apabila terdapat keraguan mengenai potensi gratifikasi.

KPK menjelaskan setiap laporan gratifikasi dapat dianalisis untuk menentukan apakah hadiah menjadi hak penerima atau harus diserahkan kepada negara.

Lembaga antirasuah juga mengapresiasi sikap Purbaya yang dalam siaran tersebut dinilai telah menunjukkan perhatian terhadap potensi gratifikasi.

KPK sekaligus mengingatkan pejabat publik agar berhati-hati menggunakan fitur monetisasi ketika berinteraksi dengan masyarakat melalui media sosial.

Purbaya kini tidak lagi menjabat Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto menggantikannya dengan Suahasil Nazara pada 14 September 2026.

Meski demikian, desakan yang disampaikan Trubus berkaitan dengan tindakan yang terjadi ketika Purbaya masih berstatus Menteri Keuangan.

Karena belum ada keputusan atau proses hukum resmi dari KPK terkait gift tersebut, status persoalan ini hingga 17 September 2026 masih berada pada tahap desakan klarifikasi dan perdebatan mengenai akuntabilitas pejabat publik.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *